Aspek Hukum Kepailitan

Aspek Hukum Kepailitan

April 28, 2026

Jadwal Pelatihan Aspek Hukum Kepailitan

TanggalTempatKota
01 - 02 Mei 2026-Surabaya
01 - 02 Mei 2026-Online

Aspek Hukum Kepailitan

 

 

DESKRIPSI Aspek Hukum Kepailitan

Hukum Kepailitan merupakan bagian penting dari hukum perdata yang berkaitan dengan proses penyelesaian utang piutang ketika debitur tidak lagi mampu membayar utangnya. Di Indonesia, Hukum Kepailitan diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman yang komprehensif tentang prosedur, persyaratan, dan implikasi dari kepailitan, serta bagaimana menangani kasus-kasus kepailitan secara efektif dan efisien.

 

TUJUAN Aspek Hukum Kepailitan

  1. Memahami dasar-dasar hukum kepailitan di Indonesia.
  2. Mengetahui prosedur dan mekanisme pengajuan permohonan kepailitan dan PKPU.
  3. Menganalisis syarat-syarat serta kriteria yang harus dipenuhi untuk dapat dinyatakan pailit.
  4. Mengidentifikasi hak dan kewajiban dari pihak-pihak yang terlibat dalam proses kepailitan.
  5. Memahami peran kurator dan hakim pengawas dalam proses kepailitan.
  6. Menguasai strategi penyelesaian sengketa dalam kasus-kasus kepailitan.
  7. Mengantisipasi dampak hukum dan bisnis dari kepailitan bagi perusahaan dan para kreditur.

 

MATERI Training Aspek Hukum Kepailitan Aspek Hukum Kepailitan

  1. Pengantar Hukum Kepailitan: Definisi, sejarah, dan perkembangan hukum kepailitan di Indonesia.
  2. Undang-Undang Kepailitan: Pemahaman mendalam tentang UU No. 37 Tahun 2004 serta peraturan terkait lainnya.
  3. Proses Pengajuan Kepailitan dan PKPU: Langkah-langkah pengajuan permohonan kepailitan, prosedur pengadilan, dan proses PKPU.
  4. Syarat Kepailitan: Analisis syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk pengajuan kepailitan, termasuk aspek materiil dan formil.
  5. Hak dan Kewajiban Pihak dalam Kepailitan: Tanggung jawab dan hak-hak debitur, kreditur, kurator, serta pihak lain yang terkait dalam proses kepailitan.
  6. Peran Kurator: Tugas dan tanggung jawab kurator dalam mengelola dan menyelesaikan harta pailit.
  7. Penyelesaian Sengketa Kepailitan: Metode penyelesaian sengketa dan langkah-langkah yang dapat diambil untuk melindungi kepentingan para pihak.
  8. Studi Kasus Kepailitan: Analisis kasus-kasus kepailitan yang telah terjadi di Indonesia dan pembelajaran dari kasus-kasus tersebut.
  9. Dampak Kepailitan: Implikasi kepailitan terhadap kegiatan usaha, hubungan hukum, dan kewajiban perusahaan.
  10. Rehabilitasi dan Restrukturisasi Perusahaan: Alternatif untuk memulihkan kondisi perusahaan setelah dinyatakan pailit.
Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Aspek Hukum Kepailitan
Link
*Jumlah Peserta
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi

Silahkan isi form berikut sebelum melakukan chat