Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
17 - 19 Desember 2024 | - | - |
10 - 12 Desember 2024 | - | - |
03 - 05 Desember 2024 | - | - |
26 - 28 November 2024 | - | - |
19 - 21 November 2024 | - | - |
12 - 14 November 2024 | - | - |
05 - 07 November 2024 | - | - |
15 - 17 Oktober 2024 | - | - |
14 - 16 Oktober 2024 | - | - |
08 - 10 Oktober 2024 | - | - |
01 - 03 Oktober 2024 | - | - |
24 - 26 September 2024 | - | - |
10 - 12 September 2024 | - | - |
03 - 05 September 2024 | - | - |
27 - 29 Agustus 2024 | - | - |
20 - 22 Agustus 2024 | - | - |
13 - 15 Agustus 2024 | - | - |
06 - 08 Agustus 2024 | - | - |
PENDAHULUAN
Udara sebagai sumber daya alam yang mempengaruhi kehidupan manusia serta makhluk hidup lainnya harus dijaga dan dipelihara kelestarian fungsinya untuk pemeliharaan kesehatan dan kesejahteraan manusia serta perlindungan bagi makhluk hidup lainnya. Pencemaran udara adalah masuknya atau dimasukkannya zat, energi, dan/atau komponen lain ke dalam udara ambien oleh kegiatan manusia, sehingga mutu udara ambien turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan udara ambien tidak dapat memenuhi fungsinya. Dalam hal ini Industri dari beragam sektor yang berada di berbagai daerah harus benar-benar mematuhi aturan dalam mengendalikan dan mengatasi pencemaran/ polusi udara yang sebagian disebabkan oleh aktivitas yang dilakukan oleh kalangan industri. Pengendalian pencemaran udara adalah upaya pencegahan dan/atau penanggulangan pencemaran udara serta pemulihan mutu udara.
Pengelolaan kualitas udara merupakan hal yang vital bagi perusahaan karena sifatnya sangat mudah menyebar. Output pengelolaan udara yang memenuhi baku mutu akan mencegah masalah hukum, menghindari keluhan dari masyarakat dan meningkatkan citra perusahaan. Sebaliknya, pencemaran yang ditimbulkan oleh emisi dapat mendatangkan sanksi hukum. Secara manajemen, teknis, dan operasional, unit pengelolaan kualitas udara merupakan sebuah sistem pengelolaan yang kompleks dan rumit karena:
Untuk itu sumber daya manusia yang terkait dengan unit pengelolaan pencemaran udara seyogyanya dibekali dengan pengetahuan, manajemen, dan kompetensi yang memadai. Hal ini menjadi faktor utama output pengelolaan kualitas udara dapat memenuhi baku mutu emisi dan ambien secara konsisten sepanjang waktu dengan biaya yang efisien.
Mengacu pada Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2018 tentang Standar Dan Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara, maka pada tahun ini (2021) seluruh Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang memiliki Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara wajib mempekerjakan Penanggung Jawab Operasional Instalasi Pengendalian Pencemaran Udara dan Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara
TUJUAN
Sertifikasi kompetensi dan standar kompetensi nasional diharapkan berdampak langsung dalam meningkatkan mutu/kualitas SDM bagi para personil penanggung jawab pengendalian maupun kinerja pengendalian pencemaran udara oleh penanggung jawab usaha/kegiatan di berbagai sektor.
UNIT KOMPETENSI
No. | KODE UNIT | UNIT KOMPETENSI |
1. | E.390000.001.01 | Mengidentifikasi Sumber Pencemaran Udara dari Emisi |
2. | E.390000.002.01 | Menentukan Karakteristik Sumber Pencemar Udara dan Emisi |
3. | E.390000.003.01 | Menilai Tingkat Pencemaran Udara dari Emisi |
4. | E.390000.006.01 | Melaksanakan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
5. | E.390000.007.01 | Menentukan Peralatan Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
6. | E.390000.008.01 | Mengoperasikan Alat Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
7. | E.390000.010.01 | Menyusun Rencana Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi |
8. | E.390000.011.01 | Melaksanakan Pemantauan Pencemaran Udara dari Emisi |
9. | E.390000.012.01 | Mengidentifikasi Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
10. | E.390000.013.01 | Melakukan Tindakan K3 terhadap Bahaya dalam Pengendalian Pencemaran Udara dari Emisi |
PERSYARATAN PESERTA
Persyaratan peserta ujian sertifikasi kompetensi berdasarkan Permen KLHK No P.6 Tahun 2018, skema PPPU:
Persyaratan yang harus dikumpulkan oleh peserta :
Data Materi Training | |
Topik Training | : Online Training – Sertifikasi Kompetensi Penanggung Jawab Pengendalian Pencemaran Udara (PPPU) by BNSP |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |