Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Bidang keselamatan dan kesehatan tenaga kerja merupakan unsur yang sangat penting yang tidak dapat diabaikan oleh perusahaan. Mengutamakan rasa nyaman dan aman saat bekerja menjadi hak sepenuhnya bagi seorang karyawan terlebih jika mereka bekerja di tingkat resiko kecelakaan yang begitu tinggi. Peraturan Pemerintah (PP) No.50 Tahun 2012 mengenai penerapan Sistem Manajemen K3 (SMK3). PP No.50 Tahun 2012 telah ditetapkan pada 12 April 2012 di Jakarta. PP tersebut merupakan peraturan pelaksanaan dari pasal 87 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Dalam PP Nomor 50 Tahun 2012 tersebut, semua pemberi kerja wajib melaksanakan SMK3, terutama perusahaan yang mempekerjakan minimal 100 tenaga kerja atau perusahaan yang memiliki tingkat potensi kecelakaan yang tinggi akibat karakteristik proses kerja. Training ini akan membahas tentang penerapan Sistem Manajemen K3 di perusahaan yaitu antara lain tentang bagaimana memahami metoda identifikasi dan pengkajian resiko bahaya K3. Proses penyusunan tujuan, sasaran dan program K3, melakukan gap analysis penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di perusahaan, menyusun Sistem Dokumentasi K3: Prosedur/SOP dan Instruksi Kerja, menyediakan, mengimplementasikan dan memelihara Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3).
MATERI Training Audit SMK3
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Role Play
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)
TRAINING FEE for Audit SMK3
Rp6.500.000,-/Peserta/Non Recidential
Data Materi Training | |
Topik Training | : Audit SMK3 |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |