Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
OVERVIEW
Indonesia merupakan negara produsen batubara terbesar ke tujuh di dunia, bahkan sejak 2006 Indonesia menjadi ekportir batubara nomor dua terbesar di dunia setelah Australia. Konsumsi batubara dalam negeri pun terus mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Namun demikian potensi batubara Indonesia masih sangat tinggi karena masih banyak cadangan yang ada yang menunggu untuk dieksploitasi. Hal ini membuat potensi dan peluang bisnis di sektor pertambangan batubara (coal) di Indonesia masih sangat menjanjikan.
Oleh karenanya, regulasi pertambangan minerba yang mampu menjawab permasalahan aktual seputar usaha pertambangan minerba mutlak diperlukan. Hal ini dijawab oleh Pemerintah dengan mengeluarkan UU No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Coal and Mineral Mining), sebagai pengganti dari UU No.11 Tahun 1967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertambangan yang dinilai sudah tidak sesuai dengan perkembangan zaman. Peraturan Pelaksana UU No.4 Tahun 2009 juga telah dikeluarkan pada awal 2010.
Dengan dikeluarkannya berbagai regulasi baru yang mengatur sektor pertambangan minerba, maka pelaku usaha pertambangan minerba dituntut untuk memahami peraturan-peraturan tersebut agar terhindar dari permasalahan hukum yang mungkin timbul. Selain itu, pelaku usaha pertambangan juga dituntut untuk mampu melakukan studi kelayakan hukum suatu usaha pertambangan minerba serta mampu menyusun kontrak-kontrak kerjasama yang menguntungkan, mengingat persaingan di sektor ini yang semakin ketat.
TUJUAN
MATERI Training Coal and Mineral Mining Law
1. Ruang Lingkup Hukum Pertambangan Mineral dan Batubara (Coal and Mineral Mining Law) di Indonesia
2. Undang-Undang No.4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
3. Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Teori dan Praktek
4. Penyelesaian Sengketa Kontrak Pertambangan Minerba dan Studi Kasus
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)
TRAINING FEE for Coal and Mineral Mining Law
Rp7.000.000,-/Peserta/Non Recidential
Data Materi Training | |
Topik Training | : Coal and Mineral Mining Law |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |