| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| 03 - 04 Agustus 2026 | - | Bandung |
Perkembangan teknologi informasi dan transformasi digital telah mendorong industri perbankan untuk menyediakan layanan yang semakin cepat, mudah, dan terintegrasi melalui berbagai platform elektronik. Di sisi lain, peningkatan pemanfaatan teknologi juga memunculkan berbagai risiko hukum, seperti penyalahgunaan data pribadi, kejahatan siber, penipuan digital, pelanggaran keamanan informasi, serta sengketa yang timbul dari transaksi elektronik. Oleh karena itu, pemahaman terhadap aspek hukum siber (cyberlaw) menjadi kebutuhan penting bagi seluruh insan perbankan agar penyelenggaraan layanan digital tetap memenuhi prinsip kepatuhan, keamanan, dan perlindungan bagi nasabah maupun institusi.
Pelatihan ini diselenggarakan untuk meningkatkan pemahaman dan kompetensi sumber daya manusia perbankan mengenai ketentuan hukum yang mengatur pemanfaatan teknologi informasi dalam kegiatan perbankan. Pelatihan ini diharapkan mampu membekali peserta dengan pengetahuan mengenai regulasi transaksi elektronik, perlindungan data pribadi, tata kelola keamanan informasi, penanganan insiden siber, serta tanggung jawab hukum bank dalam memberikan layanan digital. Dengan demikian, peserta diharapkan mampu mengidentifikasi risiko hukum, memperkuat kepatuhan, serta mendukung penerapan tata kelola teknologi informasi yang efektif dan berkelanjutan.
Data Materi Training | |
| Topik Training | : Cyberlaw untuk Jasa Perbankan |
| Link | |
| *Jumlah Peserta | |
| *Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
| *Nama | |
| *Jabatan | |
| *Nama Perusahaan | |
| *Alamat Perusahaan | |
| *Email Perusahaan | |
| *Email Alternatif | |
| *Telepon Kantor | |
| Ekstensi | |
| *Handphone | |
| * Harus di isi | |
![]() | |
Silahkan isi form berikut sebelum melakukan chat