
Jadwal Pelatihan Dasar-dasar Perpajakan dan PPh Pasal 21/26
Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESCRIPTION
Dasar-dasar perpajakan memberikan kerangka acuan dalam memahami, mengikuti perubahan atau perkembangan, dan aplikasi aspek-aspek dasar perpajakan. Peraturan dan perundang-undangan pajak memang senantiasa mengalami penyesuaian mengikuti perkembangan dan kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa. Namun satu hal yang perlu diketahui adalah bahwa undang-undang pajak yang baru biasanya tidak terlepas dari undang-undang pajak yang mendahuluinya, dengan kata lain perubahan hanya berlaku untuk bagian-bagian tertentu saja.
Karena itu pengelola pajak harus menguasai hal-hal yang mendasar dalam peraturan pajak itu sendiri sehingga bila ada peraturan baru akan lebih mudah memahami dan menyesuaikannya. Pelatihan ini akan membahas PPh karyawan berdasar peraturan terbaru (aktual) namun tetap melihat latar belakang dan dasar/falsafahnya.
OBJECTIVE
- Membekali dasar-dasar perpajakan, memberikan kerangka acuan dalam memahami, mengikuti perubahan atau perkembangan dan aplikasi aspek-aspek dasa perpajakan
- Membekali peserta dengan dasar-dasar peraturan, tata cara penghitungan, pemotongan dan Tata Cara Pelaporan Pajak Penghasilan Karyawan (PPh Pasal 21/26).
OUTLINE
1. Pengertian serta Ruang Lingkup Pajak dan PPh 21
2. Memahami PerMenKeu 252/PMK.03/2008 dan PerDirjen Pajak PER-31/PJ/2009 dan PER-32/PJ/2009
3. Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan
4. Fungsi Pajak
- Fungsi Regularland (Pengatur)
- Fungsi Budgetair (Sumber Pendapatan)
5. Pajak Penghasilan
- Jenis Penghasilan yang dipotong dan tidak dipotong PPh Pasal 21
- Jenis-jenis Penghasilan yang dipotong PPh 21 Final
- Tips dan trik Penghitungan serta Pemotongan SPT PPh Pasal 21/26 sesuai PerDirjen Pajak PER-31/PJ/2009 dan PerDirjen Pajak PER-32/PJ/2009 (Formulir Terbaru)
-
- Penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima pensiun yang menerima pensiun secara bulanan
- Penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tetap (ekpatriat, non ekspatriat, karyawan meninggal, dll)
- Penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk pegawai tidak tetap, pemagang dan calon pegawai
- Penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas (dokter, notaris, pengacara dan lain-lain)
- Penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima upah harian, mingguan, satuan, borongan dan uang saku harian
- Penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang tebusan pensiun, Tunjangan Hari Tua atau Tabungan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus
- Penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima uang pesangon yang dibayarkan sekaligus
- Penerapan penghitungan PPh Pasal 21 untuk penerima hadiah dan penghargaan dengan nama dan dalam bentuk apapun
- Pengisian SPT Masa PPh Pasal 21 Baru-sesuai PER-32/PJ/2009
- SPT Induk 1721
- SPT 1721-I
- SPT 1721-II
- SPT 1721-T
- Bukti Potong PPh Ps 21 Final
- Bukti Potong PPh Ps 21 Non Final
6. Pajak Pertambahan Nilai
7. Perpajakan atas Transaksi Penggabungan dan Pengambilalihan Usaha
8. Perpajakan atas Instrumen Keuangan dan Derivatif
9. Konsep dasar Perpajakan Internasional
10. Interpretasi dan Aplikasi dari Perjanjian Perpajakan
11. Bentuk Usaha Tetap
12. Harga Transfer
13. Konsep Dasar Perencanaan Pajak International
14. Penyelesaian Sengketa Pajak di Pengadilan Pajak
15. Penelaahan Seluruh Kewajiban Pajak Perusahaan
PARTICIPANT
Bagian Keuangan dan Akuntansi yang menangani perpajakan.
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participants (Yogyakarta)
TRAINING FEE for Dasar-dasar Perpajakan dan PPh Pasal 21/26
Rp6.500.000,-/Participant/Non Residential
Minimal Kuota 4 orang peserta
Form Pre-Registrasi
Data Materi Training | |
Topik Training | : Dasar-dasar Perpajakan dan PPh Pasal 21/26 |
Link | |
*Jumlah Peserta | Estimasi Jumlah Peserta yang di ajukan |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | Jabatan/Divisi/Departement |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | eg: gmail, yahoo, hotmail |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |