| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| 22 - 23 Juli 2026 | - | Bali |
Pajak daerah merupakan salah satu sumber utama Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang berperan penting dalam mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Di antara berbagai jenis pajak daerah, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) memiliki kontribusi yang signifikan terhadap penerimaan daerah karena berkaitan langsung dengan pertumbuhan sektor properti, pertanahan, dan pembangunan wilayah.
Penerapan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) telah memberikan kerangka baru dalam pengelolaan pajak daerah yang menuntut pemerintah daerah untuk meningkatkan efektivitas tata kelola, pengawasan, pelayanan, serta optimalisasi penerimaan PBB dan BPHTB. Oleh karena itu, aparatur daerah perlu memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai manajemen pajak properti yang tidak hanya berfokus pada aspek administrasi, tetapi juga mencakup pengelolaan basis data, penilaian objek pajak, pemanfaatan teknologi informasi, strategi peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta pengendalian penerimaan pajak secara berkelanjutan.
Berbagai tantangan masih dihadapi oleh pemerintah daerah, seperti belum optimalnya pendataan objek dan subjek pajak, ketidaksesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan kondisi pasar, tingginya tunggakan pajak, serta belum maksimalnya integrasi data dengan instansi terkait. Kondisi tersebut dapat berdampak pada belum optimalnya penerimaan pajak daerah dan berkurangnya potensi PAD yang seharusnya dapat dimanfaatkan untuk pembangunan daerah.
Data Materi Training | |
| Topik Training | : Effective Property Tax Management: PBB dan BPHTB dalam Kerangka Pajak Daerah |
| Link | |
| *Jumlah Peserta | |
| *Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
| *Nama | |
| *Jabatan | |
| *Nama Perusahaan | |
| *Alamat Perusahaan | |
| *Email Perusahaan | |
| *Email Alternatif | |
| *Telepon Kantor | |
| Ekstensi | |
| *Handphone | |
| * Harus di isi | |
![]() | |
Silahkan isi form berikut sebelum melakukan chat