Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Ketentuan perundang-undangan dalam sistem perpajakan sudah seharusnya menganut asas certainty (kepastian). Asas kepastian menjamin bahwa regulasi yang ditetapkan dapat dipahami (comprehensible), tidak menyisakan ruang keraguan tetapi sebaliknya memberikan kejelasan penuh (must be unambiguous and certain), tidak hanya bagi fiskus atau otoritas pajak tetapi juga bagi wajib pajak. Sayangnya, di Indonesia masih terdapat ruang ketidakjelasan, daerah abu-abu atau juga sering disebut dengan grey area.
Adanya grey area dalam peraturan pajak dapat memberikan celah terciptanya perbedaan dalam menerjemahkan butir, ayat, kata-kata serta aturan turunan dalam Undang-Undang Perpajakan. Hal ini bisa jadi merugikan wajib pajak ketika estimasi beban pajak yang harus dibayarkan ternyata lebih besar dari yang diperhitungkan disebabkan oleh beda pemahaman dengan otoritas pajak. Dengan memahami persoalan grey area, wajib pajak dapat terhindar dari perselisihan penafsiran serta mampu menyiapkan alternatif strategi dalam manajemen pajak di internal perusahaan.
TUJUAN & MANFAAT
MATERI Training Grey Area Perpajakan
1. Ruang Lingkup Grey Area dalam Sistem Perpajakan Indonesia
2. Grey Area di Pajak Penghasilan (PPh)
3. Grey Area di Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
4. Grey Area di Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP)
5. Study Case dan Diskusi
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant
Data Materi Training | |
Topik Training | : Grey Area Perpajakan |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |