Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
PENDAHULUAN
Sengketa pertanahan merupakan isu yang selalu aktual seiring perkembangan pembangunan dan semakin meluasnya akses berbagai pihak untuk memperoleh tanah sebagai modal dasar dalam berbagai kepentingan. Sengketa di bidang tanah mempunyai kecenderungan meningkat dalam kompleksitas permasalahan maupun kuantitasnya seiring dinamika di bidang ekonomi, sosial dan politik. Selain penyelesaian sengketa melalui pengadilan/litigasi, dalam sistem hukum nasional dikenal penyelasian sengketa melalui lembaga di luar peradilan sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.
Salah satu alternatif penyelesaian sengketa tanah adalah melalui negosiasi dan mediasi. Penyelesaian sengketa ini menawarkan cara khas, karena prosesnya relatif sederhana, waktunya singkat dan biaya dapat ditekan, tidak meninggalkan luka bagi para pihak yang bersengketa karena tidak ada yang merasa dimenangkan atau dikalahkan.
Penyelesaian sengketa melalui negosiasi yang berlandaskan pada musyawarah, konsensus, atau penyelesain damai oleh kedua belah pihak penting dilakukan oleh pihak-pihak yang bersengketa mengingat karakteristik sengketa tanah unik, berbasis sosial dan budaya hukum masyarakat dan terbatasnya kemampuan pengadilan dalam menyelesaikan sengketa tanah dan Peraturan Presiden No.10 Tahun 2006, peraturan dan keputusan Kepala BPN serta petunjuk pelaksananya telah mendukung upaya nonlitigasi.
TUJUAN
Tujuan dari pelatihan ini adalah peserta mampu memahami tentang hukum pertahanan atas hak tanah dan persengketaan di Indonesia.
OUTLINE MATERI Training Hukum Pertanahan: Hak-Hak Atas Tanah dan Penyelesaian Sengketa
1. Pengertian Hukum Tanah (Agraria)
2. Hak Atas Tanah dalam UU Agraria dan Sistem Pendaftaran Tanah
3. Pengadaan Tanah dan Kompensasi
4. Pembebasan Tanah
5. Tipologi Masalah-masalah dalam Pengadaan Tanah
6. Sifat Permasalahan dari Sengketa Tanah untuk Kepentingan Swasta
7. Land Solving dan Negosiasi (Solving Conflict dan Perundang-undangan Terkait):
8. Negotiation
9. Mediation
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FASILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)
TRAINING FEE for Hukum Pertanahan: Hak-Hak Atas Tanah dan Penyelesaian Sengketa
Rp6.500.000,-/Participant/Non Residential
Data Materi Training | |
Topik Training | : Hukum Pertanahan: Hak-Hak Atas Tanah dan Penyelesaian Sengketa |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |