Hukum Pertanahan: Hak-Hak Atas Tanah dan Penyelesaian Sengketa

Hukum Pertanahan: Hak-Hak Atas Tanah dan Penyelesaian Sengketa

February 14, 2019

Jadwal Pelatihan Hukum Pertanahan: Hak-Hak Atas Tanah dan Penyelesaian Sengketa

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

PENDAHULUAN

Sengketa pertanahan merupakan isu yang selalu aktual seiring perkembangan pembangunan dan semakin meluasnya akses berbagai pihak untuk memperoleh tanah sebagai modal dasar dalam berbagai kepentingan. Sengketa di bidang tanah mempunyai kecenderungan meningkat dalam kompleksitas permasalahan maupun kuantitasnya seiring dinamika di bidang ekonomi, sosial dan politik. Selain penyelesaian sengketa melalui pengadilan/litigasi, dalam sistem hukum nasional dikenal penyelasian sengketa melalui lembaga di luar peradilan sebagaimana diatur dalam UU No.30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa.

Salah satu alternatif penyelesaian sengketa tanah adalah melalui negosiasi dan mediasi. Penyelesaian sengketa ini menawarkan cara khas, karena prosesnya relatif sederhana, waktunya singkat dan biaya dapat ditekan, tidak meninggalkan luka bagi para pihak yang bersengketa karena tidak ada yang merasa dimenangkan atau dikalahkan.

Penyelesaian sengketa melalui negosiasi yang berlandaskan pada musyawarah, konsensus, atau penyelesain damai oleh kedua belah pihak penting dilakukan oleh pihak-pihak yang bersengketa mengingat karakteristik sengketa tanah unik, berbasis sosial dan budaya hukum masyarakat dan terbatasnya kemampuan pengadilan dalam menyelesaikan sengketa tanah dan Peraturan Presiden No.10 Tahun 2006, peraturan dan keputusan Kepala BPN serta petunjuk pelaksananya telah mendukung upaya nonlitigasi.

 

TUJUAN

Tujuan dari pelatihan ini adalah peserta mampu memahami tentang hukum pertahanan atas hak tanah dan persengketaan di Indonesia.

 

OUTLINE MATERI Training Hukum Pertanahan: Hak-Hak Atas Tanah dan Penyelesaian Sengketa

1. Pengertian Hukum Tanah (Agraria)

  • Pluralisme Hukum Tanah
  • Rejim Hukum Pertanahan

2. Hak Atas Tanah dalam UU Agraria dan Sistem Pendaftaran Tanah

  • Macam-macam Hak Atas Tanah, termasuk Hak Ulayat Masyarakat
  • Hak Menguasai Negara
  • Fiscal Cadaster
  • Legal Cadaster
  • Pendaftaran Tanah (Pengertian, Landasan Hukum, dan Tujuan Pendaftaran tanah)
  • Rechtverwerking

3. Pengadaan Tanah dan Kompensasi

  • Ketentuan Hukum Positif
  • Mekanisme dan Prosedur

4. Pembebasan Tanah

  • Proses Pembebasan Tanah
  • Tim Pembebasan Tanah

5. Tipologi Masalah-masalah dalam Pengadaan Tanah

  • Penggarapan Rakyat atas Tanah Perkebunan, Kehutanan, dll
  • Pelanggaran Peraturan Landreform
  • Ekses-ekses Penyediaan Tanah untuk Pembangunan
  • Sengketa Perdata Berkenaan dengan Masalah Tanah
  • Sengketa Berkenaan dengan Tanah Ulayat

6. Sifat Permasalahan dari Sengketa Tanah untuk Kepentingan Swasta

  • Masalah prioritas pemegang hak yang sah atas tanah baik untuk tanah yang berstatus hak maupun yang belum ada haknya
  • Bantahan atas suatu alas hak
  • Kekeliruan pemberian hak yang disebabkan penerapan aturan tidak benar
  • Sengketa lain yang mengandung aspek sosial (Sengketa penguasaan dan pemilikan, sengketa prosedur penetapan dan pendaftaran tanah, sengketa batas/letak bidang tanah, sengketa ganti rugi eks tanah partikelir, sengketa tanah ulayat, sengeketa pengadaan tanah dan sengketa pelaksanaan putusan)

7. Land Solving dan Negosiasi (Solving Conflict dan Perundang-undangan Terkait):

  • Keppres No.55 Tahun 1993
  • Permen No.1 Tahun 1994, Jo. Permen No.55 Tahun 1993, Perpres No.36 Tahun 2005 (yang diubah menjadi Perppres 65 Tahun 2006) dilengkapi dengan Per Kepala BPN No.3 Tahun 2007 (menyatakan Kepres No.55 Tahun 1993 tidak berlaku lagi)
  • Perppres No.10 Tahun 2006 dan Keputusan Kepala BPN RI No.34 Tahun 2007

8. Negotiation

  • Tahapan Penyelesaian
  • Contoh Permasalahan dan Studi Kasus

9. Mediation

  • Langkah Penyelesaian
  • Studi Kasus

 

TRAINING METHOD 

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

 

FASILITY

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2x Coffee Break

Souvenir

Pick Up Participant (Yogyakarta)

 

TRAINING FEE for Hukum Pertanahan: Hak-Hak Atas Tanah dan Penyelesaian Sengketa

Rp6.500.000,-/Participant/Non Residential

 

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Hukum Pertanahan: Hak-Hak Atas Tanah dan Penyelesaian Sengketa
Link
*Jumlah Peserta
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,