Kupas Tuntas Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law

Kupas Tuntas Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law

August 5, 2022

Jadwal Pelatihan Kupas Tuntas Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

LATAR BELAKANG

Undang Undang Cipta Kerja yang baru saja disetujui DPR pada tanggal 5 Oktober 2020 mengundang banyak pro dan kontra di masyarakat, terdiri dari 15 Bab dan 174 Pasal. Sehingga karena memiliki ketebalan sebanyak 1.187 halaman dan mencakup banyak sektor, maka Undang-Undang ini juga disebut sebagai Undang-Undang Sapu Jagad atau Omnibus Law. Di dalamnya mengatur mengenai berbagai issue Ketenagakerjaan hingga issue Lingkungan Hidup.

 

MATERI Training Kupas Tuntas Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law

  1. Pengertian, Pemahaman Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
  2. Asas Keberadaan Undang-Undang Cipta Kerja
  3. Tujuan Pembentukan Undang-Undang Cipta Kerja
  4. Ruang Lingkup Cakupan yang Mengatur Kebijakan Strategi Cipta Kerja
  5. Pemahaman dan Pengertian Hukum yang Terkait
  6. Pemahaman Maknanya dan Implikasi Hukumnya dan Sumber Hukumnya
  7. Peraturan Pemerintah yang merupakan Turunan dari Undang-Undang
  8. PP-RI Nomor 34 Tahun 2021 tentang Tenaga Kerja Asing
  9. PP-RI Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu; Alih Daya; Waktu Kerja dan Waktu Istirahat; dan Pemutusan Hubungan Kerja
  10. PP-RI Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
  11. PP-RI Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan

 

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

 

FACILITIES

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2x Coffee Break

Souvenir

Pick Up Participant

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Kupas Tuntas Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law
Link
*Jumlah Peserta
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,