| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| 08 - 09 Juli 2026 | - | Bali |
Kekayaan intelektual (Intellectual Property Rights/IPR) merupakan aset penting yang memiliki nilai hukum dan ekonomi bagi individu maupun organisasi. Di tengah perkembangan teknologi, digitalisasi bisnis, serta meningkatnya aktivitas inovasi dan kreativitas, perlindungan hukum terhadap kekayaan intelektual menjadi semakin penting untuk menjaga hak pemilik, mendorong inovasi, dan menciptakan kepastian hukum dalam dunia usaha.
Berbagai bentuk kekayaan intelektual seperti hak cipta, paten, merek, desain industri, rahasia dagang, dan hak terkait lainnya sering kali menghadapi berbagai tantangan hukum, mulai dari pelanggaran hak, pemalsuan, sengketa kepemilikan, hingga penyalahgunaan aset intelektual. Oleh karena itu, organisasi perlu memiliki pemahaman yang kuat mengenai aspek hukum kekayaan intelektual agar mampu melindungi asetnya secara efektif, menghindari risiko hukum, serta memanfaatkan hak kekayaan intelektual secara optimal.
Pelatihan ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai aspek hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI), mulai dari regulasi, perlindungan hukum, kontrak dan lisensi, penyelesaian sengketa, hingga perkembangan hukum HKI di era digital, sehingga peserta mampu mengelola dan melindungi aset intelektual secara profesional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Data Materi Training | |
| Topik Training | : Legal Aspects of Intellectual Property Rights |
| Link | |
| *Jumlah Peserta | |
| *Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
| *Nama | |
| *Jabatan | |
| *Nama Perusahaan | |
| *Alamat Perusahaan | |
| *Email Perusahaan | |
| *Email Alternatif | |
| *Telepon Kantor | |
| Ekstensi | |
| *Handphone | |
| * Harus di isi | |
![]() | |
Silahkan isi form berikut sebelum melakukan chat