Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Dalam Penyelesaian sebuah sengketa dapat dilakukan melalui penyelesaian sengketa litigasi (di dalam pengadilan) dan non-litigasi (di luar pengadilan). Akan tetapi penyelesaian sengketa non-litigasi kurang memiliki kekuatan hukum yang mengikat terhadap para pihak yang bersengketa. Sehingga tidak jarang, sengketa yang telah diselesaikan melalui jalur non-litigasi akhirnya dibawa juga ke pengadilan. Oleh karenanya, walaupun penyelesaian sengketa non-litigasi secara teori lebih menguntungkan bagi para pihak yang bersengketa (karena ada kemungkinan muncul win-win solution), seorang inhouse council atau legal officer harus tetap membekali diri dengan kemampuan/keterampilan untuk dapat menyelesaikan sengketa melalui jalur pengadilan (litigasi).
PURPOSE
OUTLINE MATERI Training Litigasi : Menyelesaikan Sengketa Di Dalam Pengadilan
1. Pembuatan Surat Gugatan
2. Pembuatan Surat Jawaban
3. Pembuatan Replik/Duplik dan Kesimpulan
4. Pembuatan Memori Banding/Kasasi/PK dan Kontra Memori Banding/Kasasi/PK
5. Penyiapan Alat Bukti dan Pembuktian
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)
TRAINING FEE for Litigasi : Menyelesaikan Sengketa Di Dalam Pengadilan
Rp7.000.000,-/Peserta/Non Recidential
Data Materi Training | |
Topik Training | : Litigasi : Menyelesaikan Sengketa Di Dalam Pengadilan |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |