| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| 03 - 04 Februari 2026 | - | - |
Dengan berlakunya undang-undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta Benda-Benda yang berkaitan dengan tanah (UUHT), maka seluruh ketentuan mengenai pembebenan jaminan atas benda-benda tidak bergerak menggunakan lembaga jaminan hak tanggungan menggantikan Lembaga jaminan Hipotek. Namun demikian keberadaannya Lembaga jaminan hipotek masih diakui untuk jaminan kapal yang beratnya minimal 20-M3. Dasar hukum yang digunakan Adalah ketentuan buku III KUHP perdata beserta ketentuan perundang-undangan lainnya yang terkait.
Terkait ini akan secara komperhensif membalas tentang aspek hukum Lembaga kjaminan hipotek kapal dan kaitannya dengan pembiayaan/ Kredit komersial baik yang diberikan oleh Lembaga perbankan atau non perbankan. Informasi yang akurat mengenai dasar hukum, mekanisme, penjaminan, Lembaga yang berwenang dan metode eksekusi yang digunakan sangat dibutuhkan dalam rangka menjamin kepastian hukum dan prosedur hipotek kapal
Data Materi Training | |
| Topik Training | : Online Training – Aspek Hukum Jaminan Hipotek Kapal Dalam Transaksi Kredit/Pembayaran |
| Link | |
| *Jumlah Peserta | |
| *Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
| *Nama | |
| *Jabatan | |
| *Nama Perusahaan | |
| *Alamat Perusahaan | |
| *Email Perusahaan | |
| *Email Alternatif | |
| *Telepon Kantor | |
| Ekstensi | |
| *Handphone | |
| * Harus di isi | |
![]() | |
Silahkan isi form berikut sebelum melakukan chat