Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESCRIPTION
Budaya Kepatuhan adalah nilai, perilaku, dan tindakan yang mendukung terciptanya kepatuhan terhadap ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah. Fungsi Kepatuhan adalah serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat ex-ante (preventif) untuk memastikan bahwa kebijakan, ketentuan, sistem, dan prosedur, serta kegiatan usaha yang dilakukan oleh bank telah sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kasus-kasus seperti Bank Duta, Bank Global ataupun Bank Asiatic merupakan sedikit contoh dari sejumlah kejadian yang menunjukan bahwa risiko kepatuhan bukan saja berdampak pada risiko hukum melainkan juga pada risiko-risiko lain yang berujung pada kehancuran lembaga itu. Secara lebih luas lagi, ketidakpatuhan perbankan, ketidakpatuhan perbankan nasional berpengaruh secara signifikan terhadap stabilitas perekonomian nasional. Kisruh krisis multidimensi yang melanda Indonesia mulai pertengahan Tahun 1997 beberapa tahun lampau adalah bukti nyata.
Sebaliknya, dengan menjalankan peran dan fungsi kepatuhan secara efektif, suatu perusahaan akan meraih “banyak manfaat sehingga mampu meraih dan/atau menangkap peluang-peluang bisnis dari pelaksanaan fungsi Kepatuhan”. Dengan ungkapan lain dapat dikatakan bahwa perusahaan-perusahaan yang mengoptimalkan peran dan fungsi menajemen kepatuhan secara berkesinambungan dan secara terus-menerus “akan mampu menjadi value driver bagi bisnis sebuah bank, bukan sekedar untuk menggugurkan kewajiban dari regulator an sich”. Risiko Kepatuhan adalah risiko yang timbul akibat bank tidak mematuhi dan/atau tidak melaksanakan peraturan perundang-undangan dan ketentuan yang berlaku, termasuk Prinsip Syariah bagi Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah (UUS).
Kredit adalah sumber pendapatan yang paling besar bagi bank, oleh karena itu berbagai ketentuan yang diatur oleh Bank Indonesia di OJK dan Internal Bank berupa Sistem Operating Procedure (SOP) ditetapkan dan wajib untuk dipatuhi setiap insan yang mengelola perkreditan. Agar implementasi ketentuan dan prosedur perkreditan konsisten dipatuhi dan dipenuhi, maka upaya budaya kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dalam pemasaran kredit, proses kredit sampai dengan lunas sangat diperlukan.
OBJECTIVES
1. Dalam Program ini disampaikan pemahaman akan perbedaan fungsi Kepatuhan dan fungsi Audit Intern sehingga peserta bisa memahami bahwa:
2. Perbedaan fungsi Kepatuhan dengan Manajemen Risiko yaitu Fungsi Kepatuhan merupakan pelaksana dan pengelola risiko kepatuhan sedangkan Manajemen risiko merupakan unit pengawasan seluruh risiko yang dimiliki bank sehingga dalam pelaksanaan tugasnya satuan kerja Kepatuhan akan berkoordinasi dengan satuan kerja manajemen risiko
3. Memahami fungsi Kepatuhan yang meliputi serangkaian tindakan atau langkah-langkah yang bersifat ex-ante (preventif)
4. Memahami bagaimana menjalankan peran dan fungsi Kepatuhan secara efektif
6. Memahami bagaimana bank mengoptimalkan peran dan fungsi Manajemen Kepatuhan
BENEFIT
COURSE OUTLINE
1. Overview Manajemen Kepatuhan dan Risiko Kepatuhan
2. Peran Kepatuhan dan Kolaborasi Bersama Manajemen Risiko dan Audit Intern Bank
3. Peran dan Fungsi Kepatuhan dalam Komite Kredit
4. Mitigasi Risiko dari Perspektif Kepatuhan
5. Doktrin Perkreditan yang Harus Dipatuhi Sesuai Basel II
6. Prosedure Perkreditan yang Harus Dipatuhi
7. Monitoring Penyelesaian Administrasi Kredit
8. Monitoring Kegagalan Penyelesaian Kredit Bermasalah
9. Analisis dan Rencana Tindakan untuk Perbaikan Prosedur Pekreditan
10. Pendataan Penyimpangan Perkreditan untuk Pelaporan
11. Analisis Penyimpangan/Kegagalan Bayar dan Solusi Melalui Peningkatan Kepatuhan Ketentuan dan Evaluasi terhadap Prosedure Operasional Perkreditan
12. Diskusi Kasus Aktual terkait Kegagalan Bayar oleh Debitur dan Lemahnya Kepatuhan terhadap Ketentuan Yang Berlaku dan Doktrin Perkreditan Basel II
Data Materi Training | |
Topik Training | : Online Training – Aspek Kepatuhan di Bidang Perkreditan |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |