Online Training – Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan

Online Training – Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan

April 5, 2023

Jadwal Pelatihan Online Training – Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

DESCRIPTION

Hubungan Industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan Industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik. Fungsi Pekerja/SP/SB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya.

Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja. Sedangkan fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya. Dengan terciptanya Hubungan Industrial yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan. Dalam Hubungan Industrial yang terlibat langsung dalam proses produksi adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemerintah tidak terlibat secara langsung.

Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Untuk itu para peserta perlu memahami Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan (HIK) dasar meliputi Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur dan PHK.

 

OUTLINE MATERI Training Online – Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan

1. Perjanjian Kerja (PK)

  • Dasar Hukum
  • Pengertian
  • Bentuk
  • Jenis
  • Isi PK
  • Syarat Pembuatan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)
  • Akibat Hukum Jika Syarat-syarat PKWT Dilanggar

2. Peraturan Perusahaan (PP)

  • Dasar Hukum
  • Pengertian
  • Perusahaan yang Diwajibkan Membuat PP
  • Tata Cara Pembuatan
  • Isi
  • Pengesahan
  • Kewajiban Pengusaha Setelah PP Disahkan
  • Masa Berlaku

3. Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

  • Dasar Hukum
  • Pengertian
  • Syarat dan Tata Cara Pembuatan
  • Hal-hal yang Harus Dimuat dalam PKB
  • Kewajiban Pengusaha dan SP/SB/Pekerja Setelah PKB Berlaku
  • Masa Berlaku
  • Syarat Perpanjangan atau Pembaharauan
  • Perbedaan PKB dan PP

4. Waktu Kerja dan Waktu Istirahat

  • Dasar Hukum
  • Waktu Kerja Sehari dan Seminggu
  • Waktu Istirahat dan Cuti
  • Hak Pekerja/Buruh Perempuan atas Istirahat Hamil/Melahirkan
  • Sanksi Jika Terjadi Pelanggaran
  • Upah Kerja Lembur
  • Dasar Hukum
  • Pengertian dan Ruang Lingkup
  • Syarat Kerja Lembur
  • Kewajiban Pengusaha yang Mempekerjakan Pekerja Kerja Lembur
  • Dasar Perhitungan Upah Lembur
  • Cara Perhitungan Upah Lembur
  • Sanksi atas Pelanggaran Kerja Lembur

5. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  • Dasar Hukum
  • Pengertian dan Ruang Lingkup
  • PHK yang Dilarang
  • Alasan PHK Oleh: Pengusaha, Pekerja
  • Prosedur/Mekanisme PHK
  • PHK yang Tidak Perlu Penetapan dari PHI
  • Skorsing
  • Kompensasi Akibat PHK
  • Komponen Upah untuk Kompensasi Akibat PHK
  • Hak Pekerja yang Ditahan Pihak Berwajib
  • PHK Karena Usia Pensiun
Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Online Training – Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan
Link
*Jumlah Peserta
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,