Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
30 Juni 2025 - 01 Juli 2025 | - | - |
DISKRIPSI
Hubungan industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik.
Fungsi pekerja/SP/SB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya. Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja. Sedangkan fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya. Dengan terciptanya hubungan industrial yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan.
Dalam hubungan indutrial yang terlibat langsung dalam proses produksi adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemeritah tidak terlibat secara langsung. Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta perjanjian kerja bersama (PKB). Untuk itu para peserta perlu memahami hubungan industrial dan ketenagakerjaan ( HIK ) dasar meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama ( PKB ), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur dan PHK.
TUJUAN PELATIHAN
MATERI Training Online – Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan
1. Perjanjian Kerja (PK)
2. Peraturan Perusahaan (PP)
3. Perjanjian Kerja Bersama (BKB)
4. Waktu Kerja dan Waktu Istirahat
5. Upah Kerja Lembur
6. Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)
7. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
8. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Berdasarkan UU No.2 Tahun 2004
9. Best Practice Perspective – Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
10. Sistem Ketenagakerjaan Nasional
11. Alasan mengapa diperlukan Serikat Pekerja
12. Tipe-tipe Serikat Pekerja
13. Tipe-tipe Hubungan Hukum Serikat Pekerja dan Karyawan
14. Faktor-Faktor Eksternal yang mempengaruhi Serikat Pekerja
15. 5 Teori Motivasi Serikat Pekerja
16. Faktor -Faktor yang Dapat Menurunkan Kesempatan Terjadinya Pengorganisasian Serikat Pekerja
17. Proses Penyelesaian Hubungan Industrial
18. 4 Senjata Hubungan Industrial
19. 5 Saran Hubungan Industrial
20. 3 Faktor Indikator Kondisi Hubungan Industrial dan Serikat Pekerja yang Harmonis
21. Tantangan Membangun Hubungan Industrial yang Baik
22. Mengenal Karakter Orang-Orang yang Terlibat dalam Serikat Pekerja
23. 4 Cara Komunikasi Terhadap Orang-Orang Serikat Pekerja
24. Teknik Negosiasi “Win-Win Solution”
25. Bagaimana Mengelola Serikat Pekerja Menjadi Mitra Perusahaan yang Baik
26. Bagaimana Mencapai Hubungan yang Baik dalam Serikat Pekerja
Data Materi Training | |
Topik Training | : Online Training – Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |