Online Training – Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan

Online Training – Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan

June 25, 2025

Jadwal Pelatihan Online Training – Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan

TanggalTempatKota
30 Juni 2025 - 01 Juli 2025--

DISKRIPSI

Hubungan industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik.

Fungsi pekerja/SP/SB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya. Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja. Sedangkan fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya. Dengan terciptanya hubungan industrial yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan.

Dalam hubungan indutrial yang terlibat langsung dalam proses produksi adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemeritah tidak terlibat secara langsung. Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, peraturan perusahaan serta perjanjian kerja bersama (PKB). Untuk itu para peserta perlu memahami hubungan industrial dan ketenagakerjaan ( HIK ) dasar meliputi perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama ( PKB ), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur dan PHK.

 

TUJUAN PELATIHAN

  • Peserta akan memahami hubungan industrial yang masih bersifat dasar
  • Meningkatkan pengetahuan dan pemahaman peserta tentang Serikat Pekerja
  • Memberikan keterampilan dalam berkomunikasi maupun bernegosiasi dengan Serikat Pekerja
  • Memberikan Keterampilan mengelola serikat pekerja secara nyata dan harmonis

 

MATERI Training Online – Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan

1. Perjanjian Kerja (PK)

  • Dasar hukum & Pengertian.
  • Bentuk
  • Jenis
  • Isi PK.
  • Syarat pembuatan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT).
  • Akibat hukum jika syarat-syarat PKWT dilanggar
  • Outsourcing

2. Peraturan Perusahaan (PP)

  • Dasar hukum & Pengertian.
  • Perusahaan yang diwajibkan membuat PP.
  • Tata cara pembuatan.
  • Isi
  • Pengesahan
  • Kewajiban pengusaha setelah PP disahkan.
  • Masa berlaku.

3. Perjanjian Kerja Bersama (BKB)

  • Dasar hukum.
  • Pengertian
  • Syarat dan tata cara pembuatan.
  • Hal-hal yang harus dimuat dalam PKB.
  • Kewajiban pengusaha dan SP/SB/pekerja setelahPKB berlaku.
  • Masa berlaku.
  • Syarat perpanjangan atau pembaharauan.
  • Perbedaan PKB dan PP

4. Waktu Kerja dan Waktu Istirahat

  • Dasar hukum.
  • Waktu kerja sehari dan seminggu.
  • Waktu istirahat dan cuti.
  • Hak pekerja/buruh perempuan atas istirahat hamil/melahirkan.
  • Sanksi jika terjadi pelanggaran

5. Upah Kerja Lembur

  • Dasar hukum.
  • Pengertian dan ruang lingkup.
  • Syarat kerja lembur.
  • Kewajiban pengusaha yang mempekerjakan pekerja kerja lembur.
  • Dasar perhitungan upah lembur.
  • Cara perhitungan upah lembur.
  • Sanksi atas pelanggaran kerja lembur

6. Perselisihan Hubungan Industrial (PHI)

  • Bentuk-bentuk PHI
  • Penyelesaian PHI
  • Unjuk rasa dan pemogokan kerja
  • Penutupan perusahaan
  • Pencegahan perselisihan

7. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

  • Dasar hukum.
  • Pengertian dan ruang lingkup.
  • PHK yang dilarang;
  • Alasan PHK oleh :
    • Pengusaha
    • Pekerja
  • Prosedur/mekanisme PHK.
  • PHK yang tidak perlu penetapan dari PHI.
  • Kompensasi akibat PHK.
  • Komponen upah untuk kompensasi akibat PHK.
  • Hak pekerja yang ditahan pihak berwajib.
  • PHK karena usia pensiun

8. Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Berdasarkan UU No.2 Tahun 2004

  • Bipartit, Mediasi, Konsiliasi dan Arbitrase
  • Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial dengan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengandilan Negeri dan Pengadilan Kasasi

9. Best Practice Perspective – Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial

10. Sistem Ketenagakerjaan Nasional

11. Alasan mengapa diperlukan Serikat Pekerja

12. Tipe-tipe Serikat Pekerja

13. Tipe-tipe Hubungan Hukum Serikat Pekerja dan Karyawan

14. Faktor-Faktor Eksternal yang mempengaruhi Serikat Pekerja

15. 5 Teori Motivasi Serikat Pekerja

16. Faktor -Faktor yang Dapat Menurunkan Kesempatan Terjadinya Pengorganisasian Serikat Pekerja

17. Proses Penyelesaian Hubungan Industrial

18. 4 Senjata Hubungan Industrial

19. 5 Saran Hubungan Industrial

20. 3 Faktor Indikator Kondisi Hubungan Industrial dan Serikat Pekerja yang Harmonis

21. Tantangan Membangun Hubungan Industrial yang Baik

22. Mengenal Karakter Orang-Orang yang Terlibat dalam Serikat Pekerja

23. 4 Cara Komunikasi Terhadap Orang-Orang Serikat Pekerja

24. Teknik Negosiasi “Win-Win Solution”

25. Bagaimana Mengelola Serikat Pekerja Menjadi Mitra Perusahaan yang Baik

26. Bagaimana Mencapai Hubungan yang Baik dalam Serikat Pekerja

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Online Training – Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan
Link
*Jumlah Peserta
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,