Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
LATAR BELAKANG
Tuntutan implementasi pengelolaan lingkungan semakin ketat dan menjadi semakin penting bagi kegiatan dan perusahaan yang wajib AMDAL/UKL-UPL. Hal ini terlihat dengan munculnya UU PPLH No.32 Tahun 2009 yang mengatur mulai dari perencanaan lingkungan, implementasi dan pencegahan pencemaran hingga penegakan hukum.
Seperti yang tertuang dalam UU PPLH No.32 Tahun 2009 tersebut, AMDAL menjadi dasar penerbitan izin lingkungan. Izin lingkungan menjadi dasar/mendahului izin usaha dan izin-izin yang lain. Dengan demikian diperlukan pengendalian yang ketat tentang pelaksanaan AMDAL melalui pelaporan RKL-RPL maupun UKL-UPL oleh pemerintah (RI, Provinsi, Kabupaten/Kota). Jika terjadi pelanggaran terhadap AMDAL yang telah ditetapkan, maka dengan sendirinya izin-izin lain yang dikeluarkan setelah AMDAL juga dibatalkan.
AMDAL/UKL-UPL adalah komitmen dari Perusahaan dalam melakukan pengelolaan lingkungan dan bila komitmen ini tidak dilaksanakan maka termasuk kedalam pelanggaran peraturan. Dalam mengimplementasikan AMDAL/UKL-UPL perusahaan harus memiliki strategi yang tepat agar diperoleh hasil yang optimal. Diperlukan integrasi AMDAL/UKL-UPL dengan pengelolaan lingkungan lainnya seperti: PROPER, ISO 14001, CSR, Sustainable Devolepment, dll. Disamping itu yang tidak kalah pentingnya adalah meningkatkan kompetensi Sumber Daya Manusia di perusahaan dan pemerintah.
Kinerja pengelolaan dan pemantauan lingkungan ditunjukkan dalam suatu laporan yang sudah ditentukan periodenya (minimum 6 bulan sekali) oleh pemerintah. Penyampaian laporan yang memadai dan akurat merupakan hal yang diperlukan sebagai alat ukur kinerja lingkungan perusahaan, pertanggung jawaban perusahaan dalam pengelolaan lingkungan, bukti hukum dan informasi bagi masyarakat, pemerintah dan stakeholder lainnya.
TUJUAN
MATERI Training Online – Implementasi dan Pembuatan Laporan AMDAL dan UKL-UPL
1. UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang PPLH
2. Peraturan tentang AMDAL
3. AMDAL dan Konsekuensi
4. Identifikasi Aspek dan Dampak Lingkungan
5. Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Air
6. Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Udara
7. Implementasi RKL/RPL atau UKL/UPL untuk Media Limbah B3
8. Pembuatan Laporan RKL/RPL atau UKL/UPL
9. AMDAL – PROPER – CSR dan Sustainable Development
Data Materi Training | |
Topik Training | : Online Training – Implementasi dan Pembuatan Laporan AMDAL dan UKL-UPL |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |