Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESCRIPTION
Hubungan Industrial merupakan hubungan antara pelaku proses produksi barang maupun jasa yaitu pengusaha, pekerja dan pemerintah. Hubungan Industrial bertujuan untuk menciptakan hubungan yang serasi, harmonis dan dinamis antara pelaku proses produksi tersebut. Oleh karena itu masing-masing pelaku produksi tersebut harus melaksanakan tugas dan fungsinya masing-masing secara baik. Fungsi pekerja/SP/SB adalah melaksanakan pekerjaan sesuai kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan pekerja dan beserta keluarganya.
Fungsi pengusaha dan organisasi pengusaha adalah menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja. Sedangkan fungsi pemerintah adalah menetapkan kebijakan, memberikan pelayanan, pengawasan dan penindakan terhadap pelanggarnya. Dengan terciptanya hubungan industrial yang serasi, aman, dan harmonis diharapkan dapat meningkatkan produksi dan produktivitas kerja, sehingga dengan demikian perusahaan akan dapat tumbuh dan berkembang sehingga kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan. Dalam Hubungan Industrial yang terlibat langsung dalam proses produksi adalah pengusaha dan pekerja, sedangkan pemeritah tidak terlibat secara langsung.
Oleh karena itu pengusaha dan pekerja terlibat dalam suatu hubungan kerja yang menimbulkan hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut sebagian besar sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan dan perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan serta Perjanjian Kerja Bersama (PKB). Untuk itu para peserta perlu memahami Hubungan Industrial dan Ketenagakerjaan (HIK) dasar meliputi perjanjian kerja, Peraturan Perusahaan, Perjanjian Kerja Bersama (PKB), waktu kerja dan waktu istirahat, upah kerja lembur dan PHK.
TUJUAN
Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta dapat:
MATERI Training Online – Industrial Relation Management
1. Konsep dan Fungsi Hubungan Industrial
2. Kebertugasan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan:
3. Manajemen dan Tantangan Pelaksanaan Pengelolaan Tenaga Kerja
4. Mengelola Hubungan Industrial yang Konstruktif dan Produktif
5. Perjanjian Kerja/Hubungan Kerja (PKWT & PKWTT)
6. Outsourcing
7. Pelatihan Kerja
8. Pemagangan
9. Peraturan Perundang-undangan yang Menyangkut Hubungan Industrial:
10. Perlindungan, Pengupahan & Kesejahteraan
11. Lembaga Kerjasama di Bidang Hubungan Industrial:
12. Internal Relations
13. External Relations
14. Perselisihan Hubungan Industrial & Penyelesaiannya
15. Pemutusan Hubungan Kerja
16. Ketentuan Pidana & Sanksi Administratif
17. Diskriminasi
18. Penggunaan Tenaga Kerja Asing
19. Wajib Lapor Ketenagakerjaan
Data Materi Training | |
Topik Training | : Online Training – Industrial Relation Management |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |