Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESCRIPTION
Perkembangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur termasuk debitur usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), sehingga berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan yang dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi. Oleh karena itu, untuk mendorong optimalisasi fungsi intermediasi perbankan, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendukung pertumbuhan ekonomi diperlukan kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran COVID-19.
Regulasi telah mengatur tentang tata cara restrukturisasi kredit yang mengacu pada POJK mengenai penilaian kualitas aset. Namun, skema tersebut diserahkan sepenuhnya kepada bank dan sangat tergantung pada hasil identifikasi bank atas kinerja keuangan debitur atau penilaian atas prospek usaha dan kapasitas membayar debitur yang terdampak COVID-19. Jangka waktu restrukturisasi ini sangat bervariasi tergantung pada asesmen bank terhadap debiturnya dengan jangka waktu maksimal 1 (satu) tahun. Analis bank perlu melakukan dan memastikan bahwa Debitur yang mendapatkan kebijakan restrukturisasi dapat dipertanggungjawabkan.
COURSE OUTLINE
Data Materi Training | |
Topik Training | : Online Training – Mengatasi Kredit Macet Debitur Dampak Pandemi Covid 19 |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |