Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
PENDAHULUAN
Pelaporan Implementasi Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan merujuk kepada Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 45 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Pelaksanaan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL) dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL). Frekuensi Pelaporan Pelaksanaan Pengelolaan dan Pemantauan Dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau yang tertuang di dalam dokumen lingkungan.
Pengelolaan lingkungan bertujuan untuk meningkatkan kemitraan para pengusaha dalam upaya melestarikan lingkungan, meningkatkan kesadaran para pelaku usaha untuk mentaati peraturan perundang-undangan di Bidang Lingkungan Hidup, meningkatkan penaatan dalam pengendalian dampak lingkungan serta mendorong perusahaan untuk berbudaya bersih dan hijau secara berkesinambungan. Pada pelatihan ini akan membahas pentingnya Pelaporan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan dan sosial hingga bagaimana cara Penyusunan UKL-UPL.
MATERI Training Online – Pelaporan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
1. Pelaporan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan dan Sosial
2. Pengenalan PPLH
3. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dan Metode Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup
4. Evaluasi Dokumen Lingkungan dan Sosial
5. Kebijakan Lingkungan dan Sosial untuk Proyek Pendanaan Luar Negeri
6. Pelaporan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan
7. Pemantauan Lingkungan
8. Latihan Penyusunan UKL-UPL Dilengkapi dengan Analisis Data dan Presentasi Hasil Kegiatan Penyusunan
Data Materi Training | |
Topik Training | : Online Training – Pelaporan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |