Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Bidan merupakan salah satu tenaga kesehatan yang mempuyai tugas utama memberikan pelayanan kepada pasien dan keluarganya di fasilitas pelayanan kesehatan yaitu Rumah Sakit dan Puskesmas, Untuk memberikan pelayanan keperawatan, seorang perawat memerlukan kompetensi dan kewenangan klinik diakui agar dapat menjamin keselamatan bagi pasien dan keluarganya. Dengan kompetensi dan kewenangan klinik yang jelas, seorang bidan akan merasa aman dan yakin dapat memberikan pelayanan keperawatan sesuai standar yang ditetapkan.
Dalam rangka akuntabilitas kepada masyarakat pengguna fasilitas pelayanan kesehatan, telah ditetapkan berbagai kebijakan antara lain; setiap bidan harus melaksanakan praktik keperawatan sesuai standar, kode etik dan standar prosedur operasional, memiliki tugas dan wewenang serta selalu mengikuti perkembangan IPTEK (UU No.38 Tahun 2014 tentang Keperawatan). Dalam PERMEN PAN No.25 Tahun 2014, untuk kenaikan jenjang fungsional, setiap bidan harus divalidasi kompetensinya oleh Asesor yang tersertifikasi. Standar Akreditasi Rumah Sakit tahun 2012 juga mengharuskan perawat memiliki kompetensi dan surat penugasan klinik. PERMENKES Nomor 49 Tahun 2013 tentang Komite Keperawatan, dimana untuk pemberian kewenangan klinik, perawat harus memenuhi kompetensi.
TUJUAN
MATERI Training Online – Pelatihan Asesor Kompetensi bagi Bidan
PESERTA
Data Materi Training | |
Topik Training | : Online Training – Pelatihan Asesor Kompetensi bagi Bidan |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |