Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
10 - 12 Desember 2024 | - | - |
PENDAHULUAN
Makanan yang dimakan tidak boleh membahayakan konsumennya. Baik melalui faktor biologis, kimiawi atau melalui kontaminan lainnya. Melalui food safety dan kualitas yang dikontrol, akan menjamin didapatkannya makanan yang aman, baik melalui seluruh siklus pembuatannya, seperti produksi makan, penanganannya, proses, pengepakan, penyiapannya maupun penyajiannya.
Sertifikasi ini dapat diikuti oleh profesi Food Handler/Penjamah Makanan Service/Product (orang yang secara langsung menangani makanan), pengelola, supervisor, pemilik, atau profesi lainnya terkait higiene sanitasi yang ingin membuktikan kompetensinya terkait penerapan basic food safety pada penanganan makanan secara aman.
TUJUAN
KOMPETENSI
Unit kompetensi yang diujikan mengacu pada SKKNI No.618 Tahun 2016 tentang penetapan SKKNI Kategori Industri Pengolahan Golongan Pokok Industri Makanan Bidang Keamanan Pangan mencakup :
No | Kode Unit | Judul Unit |
1. | JUM.UM01.005.01 | Melakukan Kebersihan Diri dan Lingkungan dalam Pengelolaan Jasa Usaha Makanan Berdasarkan Prinsip Hygine Sanitasi |
2. | C.100000.006.01 | Melaksanakan Program dan Prosedur Keamanan Pangan |
3. | C.100000.008.01 | Melakukan Praktek Penanganan Pangan yang Aman |
PERSYARATAN PESERTA
Persyaratan yang harus dikumpulkan oleh peserta:
Data Materi Training | |
Topik Training | : Online Training – Sertifikasi Kompetensi Penjamah Makanan (Food Handler) by BNSP |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |