Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
PENDAHULUAN
Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI telah memberikan sejumlah insentif perpajakan guna mengurangi beban pajak selama pandemi/pasca pandemi Covid-19 menjadi dasar untuk menghitung besarnya pajak terutang pada masa pandemi saat ini. Salah satu yang menjadi tantangan bagi sebagian besar pengusaha atau Wajib Pajak adalah bagaimana memenuhi kewajiban pajak sesuai dengan yang telah ditetapkan. Tantangan tersebut di masa normal mungkin sekedar masalah perasaan yang tidak rela sebagian dari penghasilan harus setor ke negara lewat mekanisme pajak. Pada dasarnya tidak ada yang rela untuk bayar pajak, namun sebagai warga negara yang baik, masih banyak wajib pajak yang mencoba untuk menunaikan kewajiban perpajakannya.
Tahun ini berbeda, boleh jadi bukan hanya masalah perasaan yang tidak rela, tapi juga kemampuan untuk memenuhi kewajiban pajak menjadi terasa semakin berat akibat keberlangsungan usaha yang mengalami tekanan sebagai dampak pandemi. Omzet turun, persediaan menumpuk, order sepi, biaya operasional membengkak untuk standar keselamatan adalah sebagian peristiwa yang kerap kita dengar saat ini. Inilah tantangan yang secara serius akan berdampak pada pemenuhan kewajiban bagi Wajib Pajak di Tahun 2021. Oleh karena itu, agar para Wajib Pajak yang ingin tetap berupaya sekuat tenaga untuk memenuhi kewajiban pajaknya dengan baik dapat terhindar dari beban-beban pajak tambahan yang tidak perlu ataupun tidak seharusnya, maka kami berusaha untuk membantunya dengan melalui peningkatan pemahaman terkait dengan pelaksanaan UU Pajak dan sekaligus meningkatkan kemampuan teknis untuk menghitung serta memperhitungkan pajak yang telah menjadi beban bagi dirinya maupun perusahaannya.
OUTLINE MATERI Training Online – Strategi Pemenuhan Kewajiban Pajak Tahun 2021 Sesuai Aturan Terbaru di Era UU Cipta Kerja (Omnibus Law)
Data Materi Training | |
Topik Training | : Online Training – Strategi Pemenuhan Kewajiban Pajak Tahun 2021 Sesuai Aturan Terbaru di Era UU Cipta Kerja (Omnibus Law) |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |