Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
PENDAHULUAN
Pengurangan limbah B3 merupakan hal wajib (mandatory) berdasarkan PP baru tersebut. Bahkan, kegiatan pengurangan limbah B3 harus dilaporkan secara berkala kepada pemerintah. Oleh karena itu diperlukan upaya-upaya pengurangan limbah B3 dapat dilakukan melalui manajemen produksi bersih.
Setelah pengurangan, limbah B3 dapat dimanfaatkan, diolah dan ditimbun. Mengingat pengolahan dan penimbunan sesungguhnya adalah memindahkan material limbah B3 dalam bentuk lain (cair/gas), maka pemanfaatan limbah B3 merupakan alternatif yang seharusnya diutamakan. pemanfaatan dapat dilakukan melalui langkah daur pakai (reuse), daur ulang (recycle), dan pengambilan unsur penting dari limbah (recovery). hal ini bertujuan untuk memperpanjang daur hidup (life cycle) pemakaian material/unsur kimia, sehingga dapat mengurangi beban pencemar di bumi.
OUTLINE
1. Peraturan Pengelolaan Limbah B3
2. Pengurangan Limbah B3
3. Penyimpanan Limbah B3
4. Pemanfaatan Limbah B3
5. Studi Kasus & Diskusi
Data Materi Training | |
Topik Training | : Online Training – Upaya Pengurangan Limbah B3 |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |