Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
28 - 31 Oktober 2024 | - | Jakarta |
24 - 30 September 2024 | - | Jakarta |
PENDAHULUAN
Kenyataan menunjukan bahwa pada industri-industri permesinan maupun bengkel (workshop) banyak sekali yang mempergunakan peralatan angkat khususnya Chain Hoist, dimana peralatan tersebut sangat menunjang dalam produktivitas. Oleh karena penggunaan alat tersebut berpotensi resiko bahaya, maka diperlukan operator yang handal dan memiliki keterampilan yang memadai, disamping itu pula sesuai dengan Perundang-undangan dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja No.5 Tahun 1985 pada pasal 4 dan Permenaker No.1 Tahun 1989 tentang Kualifikasi Operator Pesawat Angkat dan Angkut.
Pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI No.Per.01/MEN/1989 telah ditetapkan kualifikasi dan syarat-syarat Operator Chain Hoist. Setiap Operator Chain Hoist harus memiliki sertifikat yang diperoleh melalui pelatihan. Operator yang memiliki sertifikat memegang peranan penting dalam mencegah kemungkinan terjadinya kecelakaan kerja dalam mengoperasikan Chain Hoist, karena operator mengetahui dan memahami prosedur pengoperasian yang aman.
Karena itu pencegahan kecelakaan kerja dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan, salah satu pendekatan yang sering digunakan adalah melalui pendidikan dan pelatihan. Melalui pendidikan dan pelatihan dapat ditingkatkan pengetahuan dan keterampilan, tanggung jawab dan disiplin, pemahaman dan pengertian tentang persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja.
TUJUAN
Adapun tujuan dari pelatihan ini:
PERSYARATAN PESERTA
Data Materi Training | |
Topik Training | : Pelatihan Dan Sertifikasi K3 Operator Chain Hoist (Cargo Lift) Kelas III Blended By KEMNAKER RI |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |