Pembinaan dan Sertifikasi Pelayanan Kesehatan Kerja (PKK) by KEMNAKER RI

Pembinaan dan Sertifikasi Pelayanan Kesehatan Kerja (PKK) by KEMNAKER RI

March 7, 2026

Jadwal Pelatihan Pembinaan dan Sertifikasi Pelayanan Kesehatan Kerja (PKK) by KEMNAKER RI

TanggalTempatKota
19 - 21 Mei 2026-Jakarta
28 - 30 April 2026-Yogyakarta
10 - 12 Maret 2026-Bandung

Pembinaan dan Sertifikasi Pelayanan Kesehatan Kerja (PKK) by KEMNAKER RI

 

DESKRIPSI Pembinaan dan Sertifikasi Pelayanan Kesehatan Kerja (PKK) by KEMNAKER RI

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan dan dalam rangka melindungi tenaga kerja terhadap setiap gangguan kesehatan yang timbul dari pekerjaan atau lingkungan kerja serta kemampuan fisik tenaga kerja, maka perlu dilakukan pelayanan kesehatan kerja.

Untuk mengantisipasi hal tersebut dan meminimalkan dampak yang terjadi apabila tenaga kerja mengalami kecelakaan, penyakit akibat kerja, dan gangguan kesehatan lainnya, maka setiap perusahaan diwajibkan memberikan pelayanan kesehatan kerja kepada semua tenaga kerjanya sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.03/MEN/1982 tentang Pelayanan Kesehatan Kerja.

Dengan demikian, pelayanan kesehatan kerja adalah upaya kesehatan yang bertujuan untuk memberikan bantuan kepada pekerja/tenaga kerja dalam penyesuaian diri, baik secara fisik maupun mental, terutama dalam penyesuaian terhadap pekerjaan atau lingkungan kerja. Penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja dilaksanakan secara menyeluruh dan terpadu serta komprehensif sesuai dengan petunjuk teknis yang meliputi upaya kesehatan promotive, preventive, curative.

 

MAKSUD DAN TUJUAN Pembinaan dan Sertifikasi Pelayanan Kesehatan Kerja (PKK) by KEMNAKER RI

Maksud dan Tujuan Umum :

memudahkan para peserta dalam penerapan norma pelayanan kesehatan kerja secara utuh dan memberikan pedoman teknis bagi semua pihak yang terkait dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja.

Maksud Dan Tujuan Khusus :

untuk mengoptimalkan fungsi pelayanan kesehatan kerja secara komprehensif melalui peningkatan fungsi preventive, promotive, curative, rehabilitative dan palliative, serta memberikan pedoman teknis bagi pengelola, penanggung jawab dan pelaksana dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan Kerja.

 

TUJUAN Pembinaan dan Sertifikasi Pelayanan Kesehatan Kerja (PKK) by KEMNAKER RI

Setelah mengikuti pelatihan ini Peserta diharapkan:

  1. Dapat dan mampu menilai kelayakan operasi pesawat Elevator & Eskalator dan Eskalator yang menjadi tanggungjawabnya.
  2. Memahami prosedur pelaksanaan kerja dengan memperhatikan unsur K3 Elevator & Eskalator dalam operasional sehari-hari.
  3. Layak untuk diberi sertifikat sebagai Penanggung Jawab Operasi Elevator & Eskalator dan Eskalator.

 

MATERI Training Pembinaan dan Sertifikasi Pelayanan Kesehatan Kerja (PKK) by KEMNAKER RI Pembinaan dan Sertifikasi Pelayanan Kesehatan Kerja (PKK) by KEMNAKER RI

Materi Umum

  1. Peraturan dan perundangan K3 bidang kesehatan Kerja

Materi Inti

  1. Prinsip – prinsip penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja
  2. Syarat – syarat penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja meliputi: syarat lembaganya, syarat personil/pegawainya, syarat sarananya, syarat rujukan pelayanan kesehatan kerjanya dan syarat manajemen kesehatan kerjanya.
  3. Tata cara penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja
  4. Jenis program / kegiatan dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan Kerja meliputi upaya promotive, preventive, curative dan rehabilitative, palliative.
  5. Tindak lanjut penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja dalam ; monitoring, evaluasi dan pelaporan serta fungsi kontrol pengawasannya
  6. Mekanisme pengesahan penyelenggaraan pelayanan kesehatan kerja
  7. Implementasi manajemen pelayanan kesehatan kerja dalam penjaminan mutu pelayanan kesehatan kerja diperusahaan

 

PERSYARATAN PESERTA Pembinaan dan Sertifikasi Pelayanan Kesehatan Kerja (PKK) by KEMNAKER RI

  1. Pasphoto (background berwarna MERAH) – max: 2 MB
  2. Scan asli Ijazah terakhir – max: 2 MB
  3. Scan asli KTP masih berlaku – max: 2 MB
  4. Surat Keterangan Sehat dari dokter terbaru – max: 2 MB
  5. Surat Keterangan Kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti – max: 2 MB
  6. Pakta Integritas yang sudah ditanda-tangani sesuai format yang disiapkan PJK3 – max: 2 MB
  7. Peserta membawa perlengkapan safety (sepatu & baju safety) untuk praktek
Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Pembinaan dan Sertifikasi Pelayanan Kesehatan Kerja (PKK) by KEMNAKER RI
Link
*Jumlah Peserta
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi

Silahkan isi form berikut sebelum melakukan chat