Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) yang baru kini sudah disahkan oleh DPR pada tanggal 2 september 2008. Beberapa tarif pajak dipotong sehingga diperkirakan potential lost pajaknya mencapai Rp 40 Trilyun. Wajib pajak yang tak ber-NPWP akan dikenakan pajak yang lebih tinggi. UU ini mulai diberlakukan mulai tanggal 1 Januari 2009 dengan konsekuensinya penghitungan PPh baik WP badan dan WP pribadi tahun 2009 harus mengacu pada UU PPh baru ini serta kebijakan yang terkait dengan PPh 21 (untuk karyawan).
Dengan lahirnya UU baru tersebut dan menjelang pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2008, apakah UU tersebut mempunyai perubahan khusus terkait dengan perhitungan, pengisian dan pelaporan PPh 21.
Seminar ini akan membahas pokok-pokok perubahan dalam UU Pajak Penghasilan (PPh) yang terkait dengan PPh 21 yang penting untuk diketahui serta bagaimana melakukan antisipasinya.
MANFAAT PELATIHAN
OUTLINE
A. Latar belakang diterbitkannya Undang-Undang PPh ini
B. Pokok perubahan Undang-Undang Pajak Penghasilan (pph) yang baru tentang PPh21
C. Bagaimana mengambil posisi pemahaman yang bisa meminimalisir resiko perpajakan
D. Hal – hal lain terkait dengan pph 21
1. Pengantar PPh Pasal 21 dan 26
2. Penghitungan PPh Psl 21 Tahunan 2008 untuk Pegawai Tetap
3. Mailmerge dan e-SPT Tahunan PPh 21:
4. Penghitungan PPh Psl 21 Tahun 2009 untuk Pegawai Tetap
5. Penghitungan PPh Psl 21/26 Non Pegawai Tetap
6. Tax Planning PPh Psl 21/26
FACILITIES
Training Kit, Flash disc, Handout, Certificate, Lunch, 2 X Coffee Break, Souvenir
TRAINING METHOD
Presentation, Discussion, Case Study, Evaluation
TRAINING FEE for Pengisian dan Penghitungan SPT PPh Badan Tahun 2008
Rp 6.000.000,- /Peserta /Non Recidential
Data Materi Training | |
Topik Training | : Pengisian dan Penghitungan SPT PPh Badan Tahun 2008 |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |