Perjanjian Kerjasama dan Hubungan Industrial

Perjanjian Kerjasama dan Hubungan Industrial

October 19, 2017

Jadwal Pelatihan Perjanjian Kerjasama dan Hubungan Industrial

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

DESCRIPTION

Hubungan hukum yang terjalin antara pengusaha dan pekerja dikenal dengan istilah hubungan industrial. Hubungan industrial mempunyai fungsi strategis dalam menciptakan iklim kerja yang kondusif, aman dan nyaman, walaupun dalam praktiknya tidak selalu berjalan mulus. Ada sejumlah penyebab yang mendorong hubungan kerja terjebak ke ranah konflik yang rumit. Pemahaman aspek regulasi terkait pelaksanaan hubungan ketenagakerjaan oleh para pelaku hubungan industrial harus diakui masih jauh dari harapan. Sosialisasi yang minim dan pemahaman yang masih rendah sering dijadikan alasan atas kondisi tersebut. Konsep Hubungan Industrial diharapkan mampu menjadi salah satu sarana bagi para pelaku bisnis, Serikat Pekerja, regulator, untuk memahami bagaimana ketentuan ketenagakerjaan yang normatif diatur. Di sini Personel HR sebagai strategic partner menjadi bagian dari pimpinan perusahaan yang juga harus tanggap atas keadaan perusahaan dan perubahan peraturan pemerintah.

Pelatihan ini akan mengupas aspek-aspek ketenagakerjaan dan perjanjian kerja sama yang perlu mendapat perhatian, pengetahuan praktis akan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan korelasinya dengan masalah ketenagakerjaan yang timbul. Dengan demikian, setiap permasalahan ketenagakerjaan yang ditemui akan mudah dimengerti dan dipahami sehingga dapat diselesaikan secara cepat dan tepat. Dalam pelatihan ini akan dibahas tentang startegi yang harus dilakukan oleh perusahaan khususnya untuk dapat mengambil manfaat dari keadaan ekonomi dan pasar tenaga kerja di luar perusahaan. Pembahasan akan kasus-kasus yang berkaitan dengan outsource, perjanjian kerja, PHK dan PKB/KKB, tata cara pembuatan dan pengesahan PP serta pembuatan dan pendaftaran PKB menjadi pengetahuan sekaligus pengalaman yang harus dimiliki bagi setiap insan SDM dan yang berkecimpung di Hubungan Industrial.

 

TUJUAN

Setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan peserta dapat

  • Mengetahui lebih dalam tentang dasar hukum perjanjian kerja
  • Memahami peran dan fungsi hubungan industrial dalam perusahaan
  • Memahami pokok-pokok hukum ketenagakerjaan berkaitan dengan peraturan ketenagakerjaan, hak dan kewajiban pekerja, hak dan kewajiban perusahaan, dsb
  • Memahami tata cara pembuatan dan pengesahan Peraturan Perusahaan (PP) serta pembuatan dan pendaftaran Perjanjian Kerja Bersama (PKB)

 

OUTLINE MATERI Training Perjanjian Kerjasama dan Hubungan Industrial

1. Pengantar Hukum Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial

2. Sistem Ketenagakerjaan Nasional

3. Kebertugasan Serikat Pekerja/Serikat Buruh di Perusahaan

  • Peraturan terkait Serikat Pekerja
  • Kerjasama dan tantangannya

4. Mengapa Perlu/Ada Serikat Pekerja

5. Tipe-Tipe Serikat Pekerja

6. Tipe-Tipe Hubungan Hukum Serikat Pekerja dan Karyawan

7. Faktor-Faktor Eksternal yang Mempengaruhi Serikat Pekerja

8. Faktor-Faktor yang dapat Menurunkan Kesempatan Terjadinya Pengorganisasian Serikat Pekerja

9. Perjanjian Kerja/Hubungan Kerja (PKWT & PKWTT)

10. Proses Penyelesaian Hubungan Industrial

11. Peraturan Perundang-undangan yang Menyangkut Hubungan Industrial

  • Undang-undang
  • Peraturan Perusahaan (PP)
  • Perjanjian Kerja Bersama (PKB)
  • Pengertian PKB
  • Fungsi, Tujuan, Manfaat PKB
  • Kerangka PKB
  • Pihak yang Terlibat dalam Penyusunan

12. Tahapan Penyusunan PKB

  • Pengajuan Perundingan
  • Menyepakati Tata Tertib Perundingan
  • Perundingan

13. Strategi dan Pelakasanaan Perundingan PKB/KKB yang cerdas untuk hasil optimal

14. Pembahasan Ketentuan-Ketentuan

  • Ketentuan Jam Kerja
  • Ketentuan Pengupahan dan Ketentuan Upah Kerja Lembur
  • Perlindungan dan Kesejahteraan
  • Perselisihan Hubungan Industrial dan Penyelesaiannya
  • Pemutusan Hubungan Kerja
  • Ketentuan Pidana dan Sanksi Administratif

15. 3 Faktor Indikator Kondisi Hubungan Industrial dan Serikat Pekerja yang Harmonis

16. Tantangan Membangun Hubungan Industrial yang Baik

17. Mengenal Karakter Manusia yang Terlibat dalam Serikat Pekerja

18. 4 Cara Komunikasi Terhadap Orang-Orang Serikat Pekerja

19. Teknik Negosiasi “win-win” solution

20. Mengelola Serikat Pekerja Menjadi Mitra Perusahaan yang Baik

21. Membangun Hubungan yang Baik dengan Serikat Pekerja

22. Diskusi dan Kasus-kasus Perjanjian Kerja dengan Serikat Pekerja

 

PARTICIPANTS

Pelatihan ini sesuai untuk diikuti oleh : Direktur Perusahaan, Manajer & Staf HR, Pejabat/Staf Departemen Legal, personel di bagian Industrial Relations, wakil dari Serikat Pekerja, atau siapa saja yang berminat memperdalam pengetahuan mengenai perjanjian kerja sama dan hubungan industrial.

 

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

 

FACILITIES

Training Kit

Flash disk

Handout

Certificate

Lunch + 2x Coffee Break

Souvenir

Pick Up Participant (Yogyakarta)

 

TRAINING FEE for Perjanjian Kerjasama dan Hubungan Industrial

Rp6.500.000,-/Participant/Non Residential

Minimal 3 Participants

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Perjanjian Kerjasama dan Hubungan Industrial
Link
*Jumlah Peserta
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,