Perpajakan Atas Usaha Jasa Konstruksi

Perpajakan Atas Usaha Jasa Konstruksi

July 29, 2013

Jadwal Pelatihan Perpajakan Atas Usaha Jasa Konstruksi

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

DISKRIPSI

Dalam perkembangan dunia bisnis yang semakin lama membuat persaingan bisnis menjadi sangat ketat sehingga bidang akuntansi dan perpajakan juga harus mengikuti  perubahan perkembangan bisnis tersebut. Bahkan dampak perubahan tersebut juga berpengaruh pada bidang usaha jasa konstruksi. Salah satunya dampaknya adalah rencana pemerintah untuk memberlakukan PPh Final untuk bidang usaha jasa kontruksi dan property. Bila Anda adalah praktisi akuntansi dan perpajakan, khususnya di bidang jasa konstruksi dan property, maka pelatihan ini cocok untuk me-refresh dan meng-update pengetahuan dan pemahaman Anda.

Aspek akuntansi dan perpajakan untuk bidang usaha jasa kontruksi memiliki ciri  kekhususan karena sifatnya yang berbeda dengan bidang usaha lainnya. Dilihat dari sisi siklus operasinya yang memiliki waktu lebih dari satu tahun sehingga pendapatan dan bebannya pun dihitung secara khusus. Pelatihan ini akan membahas berbagai aspek dari sisi akuntansi dan perpajakan khusus untuk jasa konstruksi yang dihubungkan dengan perkembangan peraturan perpajakan yang ada.

 

OBJECTIVE

Setelah mengikuti pelatihan ini peserta akan mampu :

  1. Mengetahui konsep dasar pembenaran terhadap kasus-kasus pada usaha kontruksi khususnya aspek akuntansi dan perpajakan.
  2. Menangani permasalahan akuntansi dan perpajakan yang terjadi di lapangan secara baik dan benar sesuai ketentuan yang berlaku.
  3. Menghindar dari berbagai kesalahan dan pengenaan sanksi yang memberatkan perusahaan.

 

MATERI Training Perpajakan Atas Usaha Jasa Konstruksi

  1. Pengertian dan ruang lingkup jasa konstruksi
  2. Perlakuan PPh Final atas Penghasilan dari usaha jasa konstruksi (PP No. 40 Tahun 2009 tentang Perubahan PP No. 51 Tahun 2008) serta permasalahannya.
  3. Alokasi joint cost atas penghasilan campuran antara yang terkena tarif umum dan final
  4. Kewajiban pengusaha jasa konstruksi sebagai Pemotong PPh pasal 21/23//26/4 ayat (2)
  5. Saat pembuatan Faktur Pajak dalam usaha jasa konstruksi
  6. Fasilitas PPN dalam usaha jasa konstruksi
  7. Perlakuan perpajakan atas proyek yang dibiayai dengan hibah atau dana pinjaman luar negeri
  8. Perlakuan PPh dan PPN atas Joint Operation
  9. Perlakuan PPN dan PPh pasal 23 atas proyek EPC (Engineering, Procurement and Construction) / Turnkey Project
  10. Pemajakan penghasilan dari usaha jasa konstruksi (proyek) di luar negeri menurut Tax Treaty dan UU PPh
  11. Pembahasan kasus-kasus perpajakan atas usaha jasa konstruksi dalam praktek

 

PARTICIPANTS
Tax Manager/Officer, Accounting Managers, Finance Managers, Internal Controller, dan Management Accountant

 

TRAINING METHOD

Presentation, Discussion, Case Study, Evaluation

 

FACILITIES

Training Kit, Flash disc, Handout, Certificate, Lunch, 2 X Coffee Break, Souvenir

 

TRAINING FEE for Perpajakan Atas Usaha Jasa Konstruksi

Rp. 6.000.000,- /Peserta /Non Recidential

 

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Perpajakan Atas Usaha Jasa Konstruksi
Link
*Jumlah Peserta
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi