Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Tahap pertama penyelesaian sengketa pajak pada tingkat yudisial diselesaikan di Pengadilan Pajak. Oleh karenanya, wajib pajak yang tidak setuju dengan keputusan DJP harus mempersiapkan diri untuk menjalankan proses pengajuan banding ke Pengadilan Pajak. Pengadilan Pajak hanya dapat menerima satu pengajuan gugatan atau banding dari wajib pajak. Selanjutnya, apabila wajib pajak atau otoritas pajak tidak setuju dengan Pengadilan Pajak, salah satu atau keduanya dapat mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung. Putusan Pengadilan Pajak bersifat final, mengikat dan tidak dapat digugat.
Lebih lanjut, untuk memaksimalkan posisi mereka atas sengketa pajak yang diajukan, wajib pajak perlu mengetahui dan memahami mekanisme dari prosedur-prosedur hukum di Pengadilan Pajak. Kursus ini didesain secara khusus untuk membahas semua permasalahan yang dapat timbul ketika para wajib pajak melanjutkan sengketanya ke Pengadilan Pajak. Kursus ini juga akan memberikan penyegaran yang bermanfaat dari para ahli yang memiliki banyak pengalaman di bidang ini.
MATERI Training Prosedur Hukum Dalam Pengadilan Pajak
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch 1X
Coffee Break 2 X
Souvenir
TRAINING FEE for Prosedur Hukum Dalam Pengadilan Pajak
Rp7.000.000,-/Participant/Non Residential
Data Materi Training | |
Topik Training | : Prosedur Hukum Dalam Pengadilan Pajak |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |