Rekonsiliasi Fiskal, Perhitungan PPh Badan, Koreksi Fiskal, dan Related Party Transactions

Rekonsiliasi Fiskal, Perhitungan PPh Badan, Koreksi Fiskal, dan Related Party Transactions

July 13, 2026

Jadwal Pelatihan Rekonsiliasi Fiskal, Perhitungan PPh Badan, Koreksi Fiskal, dan Related Party Transactions

TanggalTempatKota
20 - 21 Agustus 2026-Yogyakarta

Rekonsiliasi Fiskal, Perhitungan PPh Badan, Koreksi Fiskal, dan Related Party Transactions

 

OVERVIEW Training Rekonsiliasi Fiskal, Perhitungan PPh Badan, Koreksi Fiskal, dan Related Party Transactions

Penyusunan rekonsiliasi fiskal dan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan merupakan tahapan penting dalam penyusunan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan.

Perbedaan antara standar akuntansi keuangan dan ketentuan perpajakan mengharuskan perusahaan melakukan koreksi fiskal secara tepat agar penghasilan kena pajak dan kewajiban pajak dapat dihitung secara akurat serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, transaksi dengan pihak berelasi (Related Party Transactions/RPT) menjadi salah satu area yang mendapatkan perhatian khusus dari otoritas pajak karena berpotensi memengaruhi kewajaran penghasilan maupun beban perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan perlu memahami prinsip kewajaran usaha (Arm’s Length Principle), dokumentasi transfer pricing, serta implikasi perpajakan atas transaksi afiliasi.

 

TUJUAN Training Rekonsiliasi Fiskal, Perhitungan PPh Badan, Koreksi Fiskal, dan Related Party Transactions

Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:

  • Memahami perbedaan laba komersial dan laba fiskal.
  • Menyusun rekonsiliasi fiskal sesuai ketentuan perpajakan.
  • Mengidentifikasi dan melakukan koreksi fiskal positif maupun negatif.
  • Menghitung PPh Badan secara tepat berdasarkan ketentuan yang berlaku.
  • Memahami perlakuan perpajakan atas transaksi dengan pihak berelasi (Related Party Transactions).

 

MATERI Training Rekonsiliasi Fiskal, Perhitungan PPh Badan, Koreksi Fiskal, dan Related Party Transactions Training Rekonsiliasi Fiskal, Perhitungan PPh Badan, Koreksi Fiskal, dan Related Party Transactions

1. Konsep Rekonsiliasi Fiskal dan PPh Badan

  • Sistem perpajakan Indonesia untuk Wajib Pajak Badan
  • Hubungan PSAK dan ketentuan perpajakan
  • Konsep laba komersial dan laba fiskal
  • Penghasilan Kena Pajak (PKP)
  • Alur penyusunan SPT Tahunan PPh Badan

2. Rekonsiliasi Fiskal

  • Identifikasi beda tetap (Permanent Differences)
  • Identifikasi beda waktu (Temporary Differences)
  • Teknik penyusunan rekonsiliasi fiskal
  • Penyusunan working paper fiskal
  • Dokumentasi pendukung

3. Koreksi Fiskal Positif dan Negatif

  • Koreksi fiskal positif
  • Koreksi fiskal negatif
  • Biaya yang dapat dikurangkan
  • Biaya yang tidak dapat dikurangkan (Non-Deductible Expenses)
  • Penghasilan yang bukan objek pajak
  • Penghasilan yang dikenakan pajak final

4. Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan

  • Dasar penghitungan PPh Badan
  • Tarif PPh Badan yang berlaku
  • Kredit pajak
  • Angsuran PPh Pasal 25
  • Simulasi perhitungan PPh Badan

5. Related Party Transactions (RPT) dan Transfer Pricing

  • Definisi pihak berelasi
  • Jenis transaksi afiliasi
  • Prinsip kewajaran usaha (Arm’s Length Principle)
  • Dasar pengenaan transfer pricing
  • Dokumentasi Transfer Pricing (Master File, Local File, Country-by-Country Report)
  • Risiko pemeriksaan pajak atas transaksi afiliasi

7. Risiko Perpajakan dan Strategi Kepatuhan

  • Tax compliance
  • Tax risk assessment
  • Dokumentasi perpajakan
  • Persiapan menghadapi pemeriksaan pajak

8. Studi Kasus dan Diskusi

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Rekonsiliasi Fiskal, Perhitungan PPh Badan, Koreksi Fiskal, dan Related Party Transactions
Link
*Jumlah Peserta
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Silahkan isi form berikut sebelum melakukan chat