

| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| 20 - 21 Agustus 2026 | - | Yogyakarta |
Penyusunan rekonsiliasi fiskal dan perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan merupakan tahapan penting dalam penyusunan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Badan.
Perbedaan antara standar akuntansi keuangan dan ketentuan perpajakan mengharuskan perusahaan melakukan koreksi fiskal secara tepat agar penghasilan kena pajak dan kewajiban pajak dapat dihitung secara akurat serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, transaksi dengan pihak berelasi (Related Party Transactions/RPT) menjadi salah satu area yang mendapatkan perhatian khusus dari otoritas pajak karena berpotensi memengaruhi kewajaran penghasilan maupun beban perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan perlu memahami prinsip kewajaran usaha (Arm’s Length Principle), dokumentasi transfer pricing, serta implikasi perpajakan atas transaksi afiliasi.
Setelah mengikuti pelatihan ini, peserta diharapkan mampu:
1. Konsep Rekonsiliasi Fiskal dan PPh Badan
2. Rekonsiliasi Fiskal
3. Koreksi Fiskal Positif dan Negatif
4. Perhitungan Pajak Penghasilan (PPh) Badan
5. Related Party Transactions (RPT) dan Transfer Pricing
7. Risiko Perpajakan dan Strategi Kepatuhan
8. Studi Kasus dan Diskusi
Data Materi Training | |
| Topik Training | : Rekonsiliasi Fiskal, Perhitungan PPh Badan, Koreksi Fiskal, dan Related Party Transactions |
| Link | |
| *Jumlah Peserta | |
| *Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
| *Nama | |
| *Jabatan | |
| *Nama Perusahaan | |
| *Alamat Perusahaan | |
| *Email Perusahaan | |
| *Email Alternatif | |
| *Telepon Kantor | |
| Ekstensi | |
| *Handphone | |
| * Harus di isi | |
![]() | |
Phone :
0274 3900 225
Mobile :
0811 266 1196
Email :
marketing1@infotrainingcenter.com
registrasi@infotrainingcenter.com
infotrainingcenter01@gmail.com
Silahkan isi form berikut sebelum melakukan chat
