Sertifikasi Fireman Tingkat I by BNSP

Sertifikasi Fireman Tingkat I by BNSP

March 3, 2023

Jadwal Pelatihan Sertifikasi Fireman Tingkat I by BNSP

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

PENDAHULUAN

Sertifikasi Fireman disusun guna memenuhi peraturan perundangan yang menyatakan bahwa setiap tenaga kerja berhak mendapatkan pengakuan kompetensi yang dimilikinya yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan dan pengalaman kerja dan pemenuhan peraturan tentang sertifikasi kompetensi SDM sektor Minyak dan Gas Bumi dan Sektor Industri lain. Persyaratan sertifikasi khusus bagi pemohon sertifikat Fireman-1, Fireman- 2, dan Fire Officer diambil dari Kompetensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) MIGAS yang berkaitan dengan kategori profesi Operator K3 yang ditetapkan dengan menggunakan standar SKKNI K3 No. KEP.248/MEN/V/2007 tentang K3 MIGAS dan aturan khusus yang setara.

 

ACUAN NORMATIF

  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.
  2. Undang-Undang yang berkaitan dengan sertifikasi kompetensi/kewajiban kompetensi pada profesi/pekerjaan yang berkaitan dengan skema sertifikasi.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2006 tentang Sistem Pelatihan Kerja Nasional.
  4. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2018 Tentang Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
  5. Peraturan pemerintah yang berkaitan dengan sertifikasi kompetensi/kewajiban kompetensi pada profesi/pekerjaan yang berkaitan dengan skema sertifikasi.
  6. Peraturan instansi teknis sektor yang berkaitan dengan sertifikasi kompetensi/kewajiban kompetensi pada profesi/pekerjaan yang berkaitan dengan skema sertifikasi.
  7. Penetapan Standar kompetensi kerja yang yang diacu.
  8. Penetapan paket kompetensi KKNI (kalau ada penetapan KKNI diluar SKKNI)/penetapan okupasi/klaster dari instransi teknis/dari industri
  9. Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Nomor: 267 Tahun 2015 tentang Penetapan Standard Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Pertambangan dan Penggalian Golongan Pokok Pertambangan Minyak Bumi dan Gas Alam dan Panas Bumi Bidang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Industri Migas.

 

SKEMA DAN UNIT KOMPETENSI

NO KODE UNIT

Judul Unit Kompetensi

1 B.060018.006.02 Melakukan Pemadaman Kebakaran di Industri Migas
2 B.060018.007.02 Mengoperasikan Peralatan Pemadam Kebakaran di Industri
Migas
3 B.060018.012.02 Menerapkan Penempatan dan Penyebaran Alat Pemadam Api
Ringan (APAR) di Tempat Kerja di Industri Migas

 

PERSYARATAN DASAR

  • Untuk D3. dengan 0 tahun pengalaman telah mengikuti pelatihan berbasis kompetensi atau pembelajaran lain yang setara terkait dengan skema yang akan diases, atau
  • Untuk SLTA/SMK dengan pengalaman 1 (satu) tahun dalam bidang pemadam kebakaran, dan pernah mendapatkan pelatihan yang bersifat okupasi (praktek) terkait pemadaman kebakaran dan unit-unit kompetensi sesuai SKKNI terkait.

Persyaratan Skema Fireman-1 yang harus dikumpulkan peserta :

  1. Foto copy Ijasah terakhir
  2. Foto copy KTP / Paspor / Kitas
  3. Pas Photo (background merah)
  4. Surat Keterangan kerja dari perusahaan yang bersangkutan sesuai dengan sertifikasi yang akan diikuti.
  5. Laporan Kerja/ Logbook Perusahaan
  6. Jobdesk Pekerjaan
  7. Sertifikat Pelatihan (sesuai bidangnya) yang pernah diikuti sebelumnya
  8. Curriculum Vitae
  9. Portofolio (Job description, Dokumentasi di unit kerja)

 

FACILITY

Handout (Soft File)

Sertifikat 

Lunch & Coffee Break 2x

Training kits

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Sertifikasi Fireman Tingkat I by BNSP
Link
*Jumlah Peserta
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi