Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
25 - 28 Juni 2024 | Loman Park Hotel | Yogyakarta |
PENDAHULUAN
Sertifikat Kompetensi merupakan bukti pengakuan tertulis atas penguasaan kompetensi kerja pada jenis profesi tertentu yang diberikan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Sertifikat Kompetensi didapat ketika calon tenaga kerja/tenaga kerja telah lulus dalam tahap Asesmen/Uji Kompetensi. Asesmen/Uji Kompetensi adalah proses penilaian baik teknis maupun non teknis melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk menentukan apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu Unit Kompetensi atau kualifikasi tertentu.
Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sangat diperlukan untuk melindungi tenaga kerja dari faktor bahaya yang mungkin timbul, dan meminimalkan risiko kerugian yang dialami oleh perusahaan. Sesuai dengan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, setiap perusahaan wajib melaksanakan upaya K3 untuk melindungi keselamatan tenaga kerja dan sarana produksi. Untuk itu diperlukan Sumber Daya Manusia (SDM) Bidang K3 yang profesional dan kompeten dalam mengembangkan, mengkoordinir, memfasilitasi dan melaksanakan Program-program K3 dalam tempat kerja, sehingga diperlukan pembinaan dan pengembangan kompetensi SDM K3.
Kompetensi K3 adalah kemampuan untuk mengembangkan ilmu pengetahuan, keterampilan dan sikap/perilaku keselamatan dan kesehatan kerja dalam pelaksanaan profesi di Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja. Untuk memenuhi tuntutan dunia usaha, baik di dalam negeri maupun di tingkat global, diperlukan standar kompetensi bagi SDM K3 yang diakui baik nasional maupun internasional, sehingga mampu bersaing dengan tenaga kerja di Bidang K3 dari luar negeri.
Kami siap membantu anda dalam penyelenggaraan Pelatihan/Diklat/Refreshment serta Asesmen Sertifikasi Kompetensi Ahli K3 sesuai dengan Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor 38 Tahun 2019 Tentang Penetapan Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia Kategori Aktivitas Profesional, Ilmiah Dan Teknis Golongan Pokok Aktivitas Arsitektur Dan Keinsinyuran; Analisis Dan Uji Teknis Bidang Keselamatan Dan Kesehatan Kerja Pada Jabatan Kerja Personil Keselamatan Dan Kesehatan Kerja.
UNIT KOMPETENSI
No. | Kode Unit | Unit Kompetensi |
1. | M.71KKK00.001.1 | Menerapkan Peraturan Perundang-undangan dan Standar dalam Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
2. | M.71KKK00.002.1 | Melakukan Survey Pengujian Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
3. | M.71KKK01.002.1 | Merancang Sistem Tanggap Darurat |
4. | M.71KKK01.003.1 | Melakukan Komunikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
5. | M.71KKK01.009.1 | Menerapkan Program Pelayanan Kesehatan Kerja |
6. | M.71KKK01.010.1 | Mengelola Dokumentasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
7. | M.71KKK01.011.1 | Menerapkan Manajemen Risiko K3 |
8. | M.71KKK01.001.1 | Merancang Strategi Pengendalian Risiko Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Tempat Kerja |
9. | M.71KKK01.012.1 | Mengevaluasi Pemenuhan Persyaratan dan Prosedur Keselamatan dan Kesehatan Kerja |
10. | M.71KKK01.013.1 | Melakukan Investigasi Kecelakaan Kerja |
PERSYARATAN PESERTA
Persyaratan dasar peserta Ujian Sertifikasi Kompetensi:
Persyaratan administrasi yang harus dikumpulkan oleh peserta:
TRAINING METHOD
Pre Test
Presentation
Discussion
Case Study
Post Test
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
1x Lunch & 2x Coffee Break
Souvenir
Data Materi Training | |
Topik Training | : Sertifikasi Kompetensi Ahli Kesehatan Keselamatan Kerja by BNSP |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |