Sertifikasi Kompetensi Bidang Pembangkit Tenaga Listrik Kualifikasi Jabatan Pelaksana Utama Pengoperasian PLTD

Sertifikasi Kompetensi Bidang Pembangkit Tenaga Listrik Kualifikasi Jabatan Pelaksana Utama Pengoperasian PLTD

August 15, 2026

Jadwal Pelatihan Sertifikasi Kompetensi Bidang Pembangkit Tenaga Listrik Kualifikasi Jabatan Pelaksana Utama Pengoperasian PLTD

TanggalTempatKota
08 - 10 September 2026-Jakarta

Sertifikasi Kompetensi Bidang Pembangkit Tenaga Listrik Kualifikasi Jabatan Pelaksana Utama Pengoperasian PLTD

 

PENDAHULUAN Sertifikasi Kompetensi Bidang Pembangkit Tenaga Listrik Kualifikasi Jabatan Pelaksana Utama Pengoperasian PLTD

Keselamatan Ketenagalistrikan merupakan segala upaya atau langkah-langkah pengamanan instalasi penyediaan tenaga listrik dan pengamanan instalasi pemanfaatan tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi Aman, Andal dan Ramah lingkungan (andal dan aman bagi instalasi, aman dari bahaya bagi manusia dan mahluk hidup lainnya serta ramah lingkungan di sekitar instalasi tenaga listrik), supaya tercipta keselamatan ketenagalistrikan pemerintah telah mengatur di dalam Undang – Undang No. 30 TH. 2009 tengang Ketenagalistrikan dan Peraturan Pemerintah No. 14 tahun 2012 tentang kegiatan usaha penyedia tenaga listrik, PERMEN ESDM No. 12 th. 2021 Tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Penunjang Tenaga Listrik didalam ketentuan tersebut mewajibkan adanya Sertifikat Laik Operasi untuk instalasi tenaga listrik, Sertifikat Kompetensi untuk setiap tenaga teknik dan peralatan pemanfaatan tenaga listrik harus sesuai dengan standar Nasional Indonesia.

Sertifikat kompetensi bagi tenaga teknik khusunya operator PLTD (Genset) sangatlah penting, sebab Genset yang kita miliki merupakan investasi yang mahal sangat disayangkan apabila tenaga teknik /operator tidak benar dalam megopersikan PLTD yang akibatnya memperpendek usia genset. Instalasi pembangkit listrik tenaga disel tentunya memiliki potensi bahaya bagi keselamatan manusia, polusi, kebisingan, kebakaran dll sehingga pengoperasian Instalasi tenaga listrik (PLTD) harus dilakukan oleh tenaga teknik yang bersertifikat kompetensi. Pengembangan sumber daya manusia melalui pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik tersebut adalah untuk meningkatkan profesionalitas kinerja tenaga Teknik dalam melaksanakan tugas pekerjaan dan untuk memenuhi aspek legalitas sesuai regulasi ketenagalistrikan

 

TUJUAN Sertifikasi Kompetensi Bidang Pembangkit Tenaga Listrik Kualifikasi Jabatan Pelaksana Utama Pengoperasian PLTD

  • Peserta dapat memahami dan mengamplikasikan Undang – Undang Ketenagalistrikan di Tempat Kerja
  • Meningkatkan Mutu Pemanfaatan Ketenagalistrikan Dan Petugas Listrik
  • Memperoleh petugas/ pekerja yang sesuai Standar Kompetensi

 

DASAR HUKUM Sertifikasi Kompetensi Bidang Pembangkit Tenaga Listrik Kualifikasi Jabatan Pelaksana Utama Pengoperasian PLTD

  • UU No. 30 TAHUN 2009 Tentang Ketenagalistrikan
  • UU No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja
  • PP No. 14 Tahun 2012 Tentang Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
  • PP No. 62 Tahun 2012 Tentang Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik.
  • PP No. 25 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan di Bidang ESDM.
  • Peraturan Menteri ESDM No. 12 Tahun 2021 Tentang Klasifikasi, Kualifikasi, Akreditasi dan Sertifikasi Usaha Penunjang Tenaga Listrik.
  • Peraturan Menteri ESDM No. 6 Tahun 2021 Tentang Standarisasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan.
  • Peraturan Menteri ESDM No. 10 Tentang Keselamatan Ketenagalistrikan.

 

UNIT KOMPETENSI Sertifikasi Kompetensi Bidang Pembangkit Tenaga Listrik Kualifikasi Jabatan Pelaksana Utama Pengoperasian PLTD

LEVEL

KEMUNGKINAN JABATAN

KOMPETENSI INTI
KODE UNIT JUDUL UNIT
3 Operator senior lokal peralatan Mesin Diesel – Generator PLTD Besar D.35.114.07.066.1 Mengoperasikan Mesin Diesel – Generator PLTD Besar bagi Pelaksana Utama
D.35.114.00.077.1 Mengkoordinir Pengoperasian Pembangkit Tenaga Listrik
3 Operator senior lokal Unit PLTD Kecil D.35.114.07.067.1 Mengoperasikan Unit PLTD Kecil bagi Pelaksana Utama
D.35.114.00.077.1 Mengkoordinir Pengoperasian Pembangkit Tenaga Listrik

 

PERSYARATAN PESERTA Sertifikasi Kompetensi Bidang Pembangkit Tenaga Listrik Kualifikasi Jabatan Pelaksana Utama Pengoperasian PLTD

Persyaratan yang harus dikumpulkan

1. Untuk Pendaftaran ke Sistem SKTTK DJK – soft copy

  • Surat permohonan Institusi dan Lampiran daftar peserta
  • Data Peserta (file excel)
  • Form P-1.1 s.d P-1.4
  • Pas Foto (Background merah)
  • E-KTP
  • SK Jabatan Terakhir
  • Ijazah/Terkini/Memadai
  • Job deskripsi/Uraian Pekerjaan
  • Daftar Riwayat hidup (CV)

2. Persyaratan Pendukung

  • SOP/ IK sesuai unit kompetensi yang diajukan
  • Laporan Pekerjaan
  • Single line diagram
Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Sertifikasi Kompetensi Bidang Pembangkit Tenaga Listrik Kualifikasi Jabatan Pelaksana Utama Pengoperasian PLTD
Link
*Jumlah Peserta
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,

Silahkan isi form berikut sebelum melakukan chat