Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
LATAR BELAKANG
UU Tax Amnesty telah berlaku mulai 1 Juli 2016. Apa sebenarnya Tax Amnesty itu? Apakah tujuannya hanya untuk menarik dana Warga Negara Indonesia yang saat ini banyak disimpan di LN? Atau terdapat tujuan lainnya? dan apa aspek strategisnya bagi wajib pajak? Untuk mendapatkan jawaban mengenai Tax Amnesty beserta pembahasan UU nya, silakan mengikuti pelatihan ini.
Pajak adalah kewajiban yang harus kita penuhi sebagai Warga Negara. Suka atau tidak suka, rela atau tidak rela, kita tidak bisa menghindari pajak. Sebagai info, Dirjen Pajak sudah mempunyai 500 sumber data yang bisa dikaitkan dengan pajak, termasuk pada tahun 2018 rekening bank akan terbuka bagi Dirjen pajak. Namun, dalam pelaksanaan pemenuhan kewajiban pajaknya, boleh jadi Wajib Pajak “boros” membayar pajak. “Pemborosan” pajak itu bisa karena sering kena sanksi pajak, salah tarif, salah strategi model bisnis, salah pilih model transaksi dsb. Oleh karena itu sebaiknya Wajib Pajak menata ulang pengelolaan kewajiban pajaknya agar lebih baik supaya tidak membebani tujuan pendirian usaha/perusahaan dalam mencapai keuntungan yang optimal.
Pelatihan ini akan mengupas tuntas tentang apa aspek strategis tax amnesty dan bagaimana strategi manajemen perpajakan beserta tax planing-nya setelah mengikuti tax amnesty yang aplikatif dengan tidak melanggar aturan pajak sedikit pun. Setelah mengikuti training ini, diharapkan bisa memahami dan menerapkan tax amnesty dan penghematan pajaknya secara legal.
MATERI Training Tax Amnesty
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)
TRAINING FEE for Tax Amnesty
Rp6.500.000,-/Peserta/Non Recidential
Data Materi Training | |
Topik Training | : Tax Amnesty |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |