Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Instructor by: Suharyana, SKM., M.Kes.
DESKRIPSI
Perkembangan dan perubahan yang sangat cepat yang sedang terjadi dalam bidang ketenagakerjaan khususnya dalam hubungan Industrial pada era reformasi ini, terlebih akan mulai diberlakukan Undang-undang ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 serta telah dikeluarkan peraturan pelaksaannya , Undang-undang Serikat Pekerja No. 21 Tahun 2000 serta Undang-undang No.2 Tahun 2004 tentang penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI). Begitu pula dengan keluarnya keputusan Makamah Konstitusi terbaru tentang penafsiran pasal 155 ayat 2 Undang-undang No. 13 Tahun 2003 yang menegaskan sebelum ada keputusan hukum yang tetap seluruh hak pekerja tetap dibayarkan ke perusahaan, Jika penyelesaian perselisihan hubungan industrial ini tidak diselesaikan dengan cepat bisa dibayangkan kerugian perusahaan dari segi waktu, tenaga dan biaya.
TARGET
OUTLINE MATERI Training Tehnik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Permasalahan hubungan industrial di Indonesia :
Solusi penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial terkait Keputusan MK tentang penafsiran pasal 155 AYAT 2 UU 13 TAHUN 2003 : “Sebelum ada keputusan hukum yang tetap seluruh hak pekerja tetap dibayarkan
TRAINING METHOD
FACILITY
TRAINING FEE for Tehnik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial
Rp. 7.000.000, – / peserta / non recidential
Data Materi Training | |
Topik Training | : Tehnik Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |