Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESCRIPTION
Bank merupakan lembaga intermediasi, yaitu menampung dan menyalurkan dana yang ada di masyarakat. Dalam melakukan usahanya tersebut, bank harus menjalankan prinsip kehati-hatian agar tidak terjerumus pada kerugian. Untuk melakukan prinsip kehati-hatian tersebut, maka perlu bagi bank untuk mempunyai appraiser/penilai yang handal untuk menilai aset-aset bank maupun asset-aset debitur yang akan dijadikan jaminan. Aset adalah barang atau benda yang terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak baik yang berwujud (tangible) dan tidak berwujud (intangible) yang tercakup dalam aktiva/kekayaan perusahaan.
Dalam proses pengajuan pembiayaan kepada pihak perbankan, maka perlulah bagi bank untuk menilai aset-aset yang diberikan oleh nasabah sebagai jaminan. Dalam bidang pembiayaan konsumer, biasanya yang menjadi jaminan adalah obyek yang dibiayai. Bank sangat menghindari terjadinya over financing (kelebihan pembiayaan) yang diakibatkan oleh penilai yang tidak akurat melakukan penilaian obyek pembiayaan.
Bank syariah merupakan bank yang menggunakan prinsip syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya dimana landasan hukum dijalankannya prinsip syariah ini mengacu kepada Al-Quran dan Al-Hadits adapun beberapa peraturan lainnya terkait dengan kegiatan usaha bank syariah sebagai Financial Intermediary, yakni menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat terutama dalam kegiatan penyaluran kepada masyarakat ini ada beberapa pembiayaan yang dijalankan dalam prinsip syariah diantaranya adalah pembiayaan jual-beli atau biasa kita kenal dengan Akad Murabahah. Murabahah merupakan salah satu jenis kontrak (akad) yang paling umum diterapkan dalam aktivitas pembiayaan perbankan syariah. Murabahah diterapkan melalui mekanisme jual beli barang dengan penambahan margin sebagai keuntungan yang akan diperoleh bank.
TUJUAN
OUTLINE MATERI Training Teknik Penilaian Jaminan/Agunan Pembiayaan (Appraisal) Murabahah
1. Definisi Tentang Penilaian Jaminan
2. Definisi Nilai
3. Metode Pendekatan Penilaian
4. Prinsip Penilaian
5. Aspek Hukum Agunan/Jaminan Pembiayaan
6. Teknik dan Tata Cara Penilaian Jaminan
7. Pembiayaan Murabahah
TRAINING METHOD
Pre Test
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
Post Test
FACILITIES
Training Kit
Flash disk
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)
TRAINING FEE for Teknik Penilaian Jaminan/Agunan Pembiayaan (Appraisal) Murabahah
Rp6.500.000,-/Peserta/Non Recidential
Data Materi Training | |
Topik Training | : Teknik Penilaian Jaminan/Agunan Pembiayaan (Appraisal) Murabahah |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |