Teknik Penilaian Jaminan/Agunan Pembiayaan (Appraisal) Murabahah

Teknik Penilaian Jaminan/Agunan Pembiayaan (Appraisal) Murabahah

June 27, 2019

Jadwal Pelatihan Teknik Penilaian Jaminan/Agunan Pembiayaan (Appraisal) Murabahah

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

DESCRIPTION

Bank merupakan lembaga intermediasi, yaitu menampung dan menyalurkan dana yang ada di masyarakat. Dalam melakukan usahanya tersebut, bank harus menjalankan prinsip kehati-hatian agar tidak terjerumus pada kerugian. Untuk melakukan prinsip kehati-hatian tersebut, maka perlu bagi bank untuk mempunyai appraiser/penilai yang handal untuk menilai aset-aset bank maupun asset-aset debitur yang akan dijadikan jaminan. Aset adalah barang atau benda yang terdiri dari benda tidak bergerak dan benda bergerak baik yang berwujud (tangible) dan tidak berwujud (intangible) yang tercakup dalam aktiva/kekayaan perusahaan.

Dalam proses pengajuan pembiayaan kepada pihak perbankan, maka perlulah bagi bank untuk menilai aset-aset yang diberikan oleh nasabah sebagai jaminan. Dalam bidang pembiayaan konsumer, biasanya yang menjadi jaminan adalah obyek yang dibiayai. Bank sangat menghindari terjadinya over financing (kelebihan pembiayaan) yang diakibatkan oleh penilai yang tidak akurat melakukan penilaian obyek pembiayaan.

Bank syariah merupakan bank yang menggunakan prinsip syariah dalam menjalankan kegiatan usahanya dimana landasan hukum dijalankannya prinsip syariah ini mengacu kepada Al-Quran dan Al-Hadits adapun beberapa peraturan lainnya terkait dengan kegiatan usaha bank syariah sebagai Financial Intermediary, yakni menghimpun dan menyalurkan dana kepada masyarakat terutama dalam kegiatan penyaluran kepada masyarakat ini ada beberapa pembiayaan yang dijalankan dalam prinsip syariah diantaranya adalah pembiayaan jual-beli atau biasa kita kenal dengan Akad Murabahah. Murabahah merupakan salah satu jenis kontrak (akad) yang paling umum diterapkan dalam aktivitas pembiayaan perbankan syariah. Murabahah diterapkan melalui mekanisme jual beli barang dengan penambahan margin sebagai keuntungan yang akan diperoleh bank.

 

TUJUAN

  1. Peserta memahami teknik dan tata cara penilaian jaminan
  2. Peserta teori dasar penilaian (Appraisal)
  3. Peserta mampu menghitung penilaian dengan pendekatan pasar dan pendekatan biaya
  4. Peserta mampu memahami pembiayaan murabahah
  5. Peserta mampu membuat laporan hasil appraisal

 

OUTLINE MATERI Training Teknik Penilaian Jaminan/Agunan Pembiayaan (Appraisal) Murabahah

1. Definisi Tentang Penilaian Jaminan

2. Definisi Nilai

  • Nilai Pasar Wajar
  • Nilai Likuidasi
  • Proyeksi Nilai

3. Metode Pendekatan Penilaian

  • Pendekatan Biaya
  • Pendekatan Pendapatan
  • Pendekatan Data Pasar

4. Prinsip Penilaian

  • Highest and Best Use
  • Supply and Demand
  • Subsitution
  • Change
  • Comformity
  • Competton
  • Increasing and Decreasing

5. Aspek Hukum Agunan/Jaminan Pembiayaan

  • Peranan Agunan Pembiayaan
  • Syarat-syarat Agunan
  • Jenis-jenis benda yang umumnya diterima sebagai Agunan Pembiayaan
  • Dokumen Kepemilikan Benda yang dijadikan Agunan
  • Jaminan Pembiayaan Perorangan/Sindikasi

6. Teknik dan Tata Cara Penilaian Jaminan

7. Pembiayaan Murabahah

  • Pengertian Pembiayaan
  • Landasan Hukum
  • Syarat Murabahah
  • Jenis-jenis Pembiayaan Murabahah
  • Alur Transaksi Murabahah
  • Resiko Pembiayaan Murabahah

 

TRAINING METHOD

Pre Test

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

Post Test

 

FACILITIES

Training Kit

Flash disk

Handout

Certificate

Lunch + 2x Coffee Break

Souvenir

Pick Up Participant (Yogyakarta)

 

TRAINING FEE for Teknik Penilaian Jaminan/Agunan Pembiayaan (Appraisal) Murabahah

Rp6.500.000,-/Peserta/Non Recidential

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Teknik Penilaian Jaminan/Agunan Pembiayaan (Appraisal) Murabahah
Link
*Jumlah Peserta
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,