Home » Teknik Penyusunan Peraturan Disiplin
Teknik Penyusunan Peraturan Disiplin
March 5, 2014
Jadwal Pelatihan Teknik Penyusunan Peraturan Disiplin
Tanggal | Tempat | Kota | Belum ada jadwal terbaru |
Instructor by : Drs. Z. Bambang Darmadi, MM
DESKRIPSI
Peraturan Perusahaan (PP) sebagai sarana penting di dalam pelaksanaan hubungan industrial yang baik dan benar perlu pula dipahami dan diimpelementasikan dengan baik dan benar sesuai dengan prinsip -prinsip dan tujuan hubungan industrial itu sendiri, yakni mewujudkan ketenangan kerja dan ketenangan berusaha (industrial peace) agar dapat diwujudkan tingkat produktivitas dan kepuasan kerja SDM yang optimal yang pada akhirnya akan dapat menjaga kelangsungan (sustainability) dari bisnis perusahaan dan kesejahteraan karyawan.
TUJUAN
Setelah mengikuti Pelatihan ini, Peserta diharapkan:
- Memiliki ketrampilan teknis bagaimana cara menyusun Peraturan Perusahaan dan Ketentuan Ketenaga – kerjaan dengan baik.
- Menambah wawasan dan pengetahuan tentang bagaimana sebaiknya Tenaga kerja diatur dan dikelola, sesuai peraturan / ketentuan yang berlaku.
- Memiliki kemampuan manajemen yang lebih baik dalam hal “menegakkan” butir – butir yang ada pada Peraturan dan Ketentuan Ketenaga – kerjaan, yang berlaku dilingkungan kerjanya.
- Memahami bagaimana cara menangani dan mencari solusi permasalahan Ketenaga – kerjaan, dihubungkan dengan UU dan Peraturan yang berlaku.
POKOK BAHASAN
- Menjelaskan mengenai Status Pekerja yang berlaku di perusahaan (Pekerja Tetap; Pekerja dengan Perjanjian Waktu Tertentu / PKWT: Pekerja dari Pihak ketiga / Outsorce).
- Menguraikan bagaimana membuat Ketentuan tentang Penggolongan Pekerja.
- Ketentuan yang berlaku tentang Gaji Pokok dan Tunjangan – tunjangan yang berlaku di perusahaan.
- Peratutan dan ketentuan mengenai Pembayaran Gaji / Upah (termasuk bagaimana dengan pemotongan PPh).
- Menjelaskan secara rinci tentang Ketentuan yang mengatur Gaji / Upah atau jaminan pada waktu Pekerja sakit; dalam status tahanan Upah minimum dan kenaikan Gaji / Upah tahunan.
- Peraturan yang menetapkan tentang Mas Kerja bagi Pekerja.
- Menguraikan pentingnya ketentuan mengenai Standar Waktu Kerja, antara lain Jam kerja (Kantor Pusat; Cabang; Pabrik; Bagian Penjualan dll.).
- Menjelaskan secara rinci bagaimana ketentuan tentang Kerja lembur dengan segala aspek perhitungannya serta batasan – batasan jam kerja lembur.
- Bagaimana menetapkan ketentuan mengenai Pekerja dengan Shift;
- Menguraikan tentang Hari – hari Libur Nasional yang berlaku sesuai Peraturan Pemerintah yang berlaku.
- Menjelaskan tentang ketentuan Hak cuti Pekerja dengan segala aspeknya.
- Bagaimana membuat peraturan – peraturan tentang Hak Pekerja untuk Ijin meninggalkan tugas selain cuti, antara lain : Ijin tetapi tetap mendapatkan Gaji / Upah; Ijin karena Sakit, Hamil dan Melahirkan dan Ijin meninggalkan tugas karena Ibadah Haji.
- Membuat peraturan tentang Ijin meninggalkan tugas tanpa mendapat Gaji/Upah (Cuti di luar tanggungan perusahaan).
- Bagaimana menyusun peraturan dan ketentuan mengenai Perlindungan Tenaga Kerja; Perlengkapan Kerja; K – 3 dan Kecelakaan Kerja.
- Menjelaskan secara rinci peraturan dan ketentuan tentang Jaminan Kesehatan dan Pengobatan (termasuk Rawat Inap dan Rawat jalan di RS) bagi Pekerja d an Keluarganya.
- Membuat peraturan dan ketentuan mengenai Perjalanan Dinas; Mutasi dan Rotasi Pekerja (termasuk hak dan kewajiban Pekerja dan Perusahaan).
- Menguraikan tentang ketentuan Pengembangan Tenaga Kerja, meliputi antara lain: Pendidikan dan Pelatihan; Promosi ke jenjang lebih tinggi dan Manajemen Penilaian Kinerja.
- Bagaimana menyusun ketentuan tentang Tata – tertib dan Disiplin kerja bagi Pekerja, antara lain: Kewajiban dan tanggung jawab; Tindakan – tindakan disiplin dan yang sehubungan; Kategori pelanggaran yang mengakibatkan PHK.
- Menjelaskan tentang Ketentuan yang mengatur mengenai Skorsing, akibat dari Pelanggaran di luar dan di dalam perusahaan.
- Bagaimana membuat ketentuan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), yang antara lain karena: Habis masa percobaan; Hubungan Kerja Waktu Tertentu; Meninggal dunia; Memasuki usia pensiun; Akibat dari kesalahan Pekerja dan konsekwensi yang ditimbulkan dari PHK.
- Mengatur dan menentukan tentang Jamiman Sosial; bantuan lain dan Kesejahteraan bagi Pekerja, antara lain: Musibah kematian, Pernikahan, Kegiatan Ibadah dan Olahraga, Koperasi Pekerja dan Keluarga berencana.
- Menjelaskan tentang bagaimana membuat peraturan dan ketentuan mengenai Penyelesaian Perselisihan Ketenaga – kerjaan, termasuk Tata – cara menangani keluh kesah Pekerja.
METODE PELATIHAN
Presentation, Discussion, Case Study, Evaluation
FASILITAS
Training Kit, Handout, Certificate, 1 X Lunch , 2 X Coffee Break, Souvenir
BIAYA PELATIHAN
Rp 6.000.000,- / participant / non residential