Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT)

Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT)

February 29, 2024

Jadwal Pelatihan Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT)

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

 

DESKRIPSI 

Perseroan Terbatas (PT) merupakan perusahaan yang oleh Undang-Undang dinyatakan sebagai perusahaan yang berbadan hukum. Dengan status yang demikian itu, PT menjadi subyek hukum yang menjadi pendukung hak dan kewajiban, sebagai badan hukum. Hal ini berarti PT dapat melakukan perbuatan-perbuatan hukum seperti seorang manusia dan dapat pula mempunyai kekayaan atau utang (ia bertindak dengan perantaraan pengurusnya).

Seiring dengan pemberlakuan UU No.40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas terhitung tanggal 16 Agustus 2007, maka kebutuhan perusahaan untuk mendalami secara lebih intens seputar UU tersebut menjadi sangat beralasan. Oleh karenanya, diperlukan kegiatan-kegiatan workshop yang tentunya membahas berbagai aspek penting yang berkaitan erat dengan penyelenggaraan Perseroan Terbatas. Melalui kegiatan tersebut, peserta diharapkan memahami penjabaran pasal-pasal yang terdapat di dalamnya disertai kasus-kasus dalam praktek perusahaan sehari-hari.

 

MATERI Training Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT)

  1. UU No.1 Tahun 1995 dan UU No.40 Tahun 2007 (suatu perbandingan) serta Pointers Pasal-pasal Penting dalam UU No.1 Tahun 2007
  2. Tugas dan Kewenangan Kementerian Hukum dan HAM RI Sesuai UU No.40 Tahun 2007
  3. Perbedaan UU PT lama (UU PT No.1 Tahun 1995) dan UU PT Baru (UU PT No.40 Tahun 2007)
  4. Prosedur Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Perseroan Terbatas
  5. Pembahasan Pasal-pasal dalam Akta Pendirian Perseroan Terbatas
  6. Status Badan Hukum Perseroan Terbatas dan Konsekuensi Perbuatan Hukum Sebelum Perseroan Berbadan Hukum
  7. Batasan Tugas, Kewajiban, Hak dan Kewenangan Pemegang Saham, Direksi dan Komisaris
  8. Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi dan Komisaris
  9. Struktur Permodalan, Saham, Buku Daftar Pemegang Saham dan Buku Khusus
  10. Jual Beli Saham, Perlindungan Modal dan Kekayaan Perseroan serta Buy Back Shares
  11. Prosedur, Korum dan Materi RUPS dan RUPSLB dan Pengambilan Keputusan Pemegang Saham Secara Sirkuler
  12. Keabsahan RUPS dan RUPLB Menggunakan Media Telekonferensi dan Video Konferensi
  13. Beberapa Solusi Deadlock dalam Pengambilan Keputusan dalam RUPS dan RUPSLB
  14. Rencana Kerja, Laporan Keuangan Internal dan kriteria Laporan Keuangan yang Perlu Diaudit
  15. Corporate Social Responsibility (CSR): Pemahaman, Pengertian, Kriteria Perusahaan yang Terkena Ketentuan CSR dan Alternatif Kegiatan CSR Perusahaan yang Dapat Dilakukan
  16. Pemeriksaan terhadap Perseroan
  17. Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan dan Pemisahan
  18. Kepailitan dan Likuidasi
  19. Ikhtisar Hukum tentang PT di Indonesia Sesuai dengan UU PT No.1 Tahun 1995
  20. Pokok-pokok tentang PT dan Kaitannya dengan PT (Persero)
  21. Konsep Akta Pendirian PT
  22. Aspek Hukum Holding Company
  23. Tanggung Jawab Direksi/Komisaris
  24. Cara Membuat/Mengubah AD PT
  25. Cara Membuat Berita Acara Rapat Pemegang Saham/Direksi/Komisaris
  26. Cara Membuat Surat Kuasa Direksi
  27. Cara Membuat Persetujuan Komisaris
  28. Cara Mengubah Susunan Direksi, Komisaris, Modal, Tujuan, dan lain-lain
  29. Cara Mengurus Pengesahan Akta-akta PT ke Menteri Kehakiman, Pendaftaran di Pengadilan Negeri, dan Pengumuman di Berita Negara
  30. Cara Membuat Surat Saham
  31. Cara Jual Beli Menjaminkan Saham

 

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation  

 

FACILITY

Training Kit

Handout

Certificate

Lunch + 2x Coffee Break

Souvenir

Pick Up Participants (Jogja only)

 

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Undang-Undang Perseroan Terbatas (UU PT)
Link
*Jumlah Peserta
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,