Review Analisa Laporan Profil Risiko Bank

Review Analisa Laporan Profil Risiko Bank

June 7, 2017

Jadwal Pelatihan Review Analisa Laporan Profil Risiko Bank

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

DESCRIPTION

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998, Bank wajib memelihara kesehatannya. Kesehatan Bank yang merupakan cerminan kondisi dan kinerja Bank merupakan sarana bagi otoritas pengawas dalam menetapkan strategi dan fokus pengawasan terhadap Bank. Selain itu, kesehatan Bank juga menjadi kepentingan semua pihak terkait, baik pemilik, pengelola (manajemen), dan masyarakat pengguna jasa Bank.

Perkembangan industri perbankan, terutama produk dan jasa yang semakin kompleks dan beragam dapat meningkatkan eksposur risiko dan profil risiko Bank. Sejalan dengan itu pendekatan penilaian secara internasional juga mengarah pada pendekatan pengawasan berdasarkan risiko. Peningkatan eksposur risiko dan profil risiko serta penerapan pendekatan pengawasan berdasarkan risiko tersebut selanjutnya akan mempengaruhi penilaian Tingkat Kesehatan Bank.

 

COURSE OUTLINE

1. Overview Profil Risiko

  • Pemahaman mekanisme Penilaian Profil Risiko
  • Teknis Penilaian Profil Risiko
  • Paradigma Baru Penilaian Profil Risiko
  • Keterkaitan Penilaian Profil Risiko dengan RBBR
  • Mekanisme penetapan Rating Profil Risiko sesuai dengan paradigm baru
  • Penjabaran Hasil Analisa Profil Risiko
  • Penilaian Kualitas Penerapan Manajemen Risiko
  • Keterkaitan komponen Tata Kelola Risiko dengan Penilaian Good Corporate Governance
  • Penilaian Net Risk pada Profil Risiko
  • Analisa Profil Risiko

2. Cara membuat analisa/menganalisa parameter/komponen profil risiko

3. Analisa Kesehatan Bank melalui RGEC (Contoh analisa)

  • Tingkat kesehatan Bank XXX Tbk dimisalkan diukur  menggunakan  pendekatan  RGEC  (Risk  Profile,  Good  Corporate  Governance,  Earnings,  Capital)
  • Faktor  Risk  Profile  yang  dinilai  melalui  NPL,  IRR,  LDR,LAR,  Cash Ratio  secara keseluruhan menggambarkan pengelolaan risiko  yang telah dilaksanakan dengan baik.
  • Metode (pendekatan RGEC) Berdasarkan  peraturan  Bank  Indonesia No.13/1/PBI/2011  tentang  Penilaian  Tingkat Kesehatan  Bank  Umum,  Bank  Indonesia  telah menetapkan  sistem  penilaian  Tingkat  Kesehatan Bank  berbasis  risiko  menggantikan  penilaian CAMELS  yang  dulunya  diatur  dalam  PBI No.6/10/PBI/2004.
  • Pedoman  perhitungan selengkapnya  diatur  dalam  Surat  Edaran  (SE) Bank  Indonesia  No/13/24/DPNP  tanggal  25 Oktober  2011  tentang  Penilaian  Tingkat Kesehatan  Bank  Umum
  • Tahap-tahap  penilaian dalam  metode  RGEC  boleh  disebut  model penilaian  kesehatan  bank  dengan  sarat manajemen  risiko.  Apabila  CAMELS  adalah penilaian  terhadap  Capital,  Asset  Quality, Management, Earning, Liquidity & Sensitivity to Market  Risk,  dalam  penilaian  pendekatan  RGEC menurut  Peraturan  Bank  Indonesia  No. 13/1/PBI/2011 Pasal 7 faktor-faktor penilaiannya adalah :
  • Faktor Risk Profile (Profil Risiko) Peraturan  Bank  Indonesia No.13/1/PBI/2011  Pasal  7  ayat  1  penilaian terhadap  faktor  profil  risiko  sebagaimana dimaksud  dalam  pasal  6  huruf  a  merupakan penilaian  terhadap  risiko  inheren  dan  kualitas penerapan  manajemen  risiko  dalam operasional  Bank  yang  dilakukan  terhadap  8 (delapan)  risiko  yaitu: Risiko  kredit,  risiko pasar,  risiko  likuiditas,  risiko  operasional, risiko  hukum,  risiko  stratejik,  risiko kepatuhan,  risiko  reputasi.
  • Faktor Good Corporate Governance (GCG) Penilaian  terhadap  faktor  GCG  dalam pendekatan RGEC didasarkan ke dalam tiga aspek  utama  yaitu,  governance  structure, governance  process,  dan  governance  output.
  • Faktor Earnings (Rentabilitas) Penilaian  terhadap  faktor  earnings didasarkan pada dua rasio yaitu:Return on  Asset  (ROA)  atau  Rasio  laba sebelum pajak terhadap rata-rata total aset, Net Interest  Margin  (NIM)  Rasio  pendapatan bunga bersih terhadap rata-rata total aset.
  • Faktor  Capital (Permodalan) Peraturan  bank  Indonesia  No. 13/1/PBI/2011  Pasal  7  ayat  2  sebagaimana dimaksud  dalam pasal 6 huruf d  meliputi penilaian  terhadap  tingkat  kecukupan permodalan  dan  pengelolaan  permodalan.

 

TRAINING METHOD

Pre test

Presentation

Discussion

Case Study

Post test

Evaluation

 

FACILITIES

Training Kit

Handout

Certificate

1x Lunch

2x Coffee Break

Souvenir

 

TRAINING FEE for Review Analisa Laporan Profil Risiko Bank

Rp7.500.000,-/Participant/Non Residential

(Quota Minimal 3 participant)

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Review Analisa Laporan Profil Risiko Bank
Link
*Jumlah Peserta
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,