| Tanggal | Tempat | Kota |
|---|---|---|
| Belum ada jadwal terbaru |
Tanah Adalah sumber kehidupan, kekuasaan dan kesejahteraan. Karena kedudukan tanah yang demikian strategis ini, maka di dalam politik dan hukum pertanahan Indonesia, negara sebagai organisasi kekuasaan rakyat pada tingkatan yang tinggi, menguasai tanah untuk digunakan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat melalui :
Selain itu digariskan pula bahwa setiap hak atas tanah harus memiliki fungsi social dengan pengertian tanah tersebut wajib digunakan, dan penggunaannya tidak boleh merugikan kepentingan orang lain. Namun dalam praktiknya, perangkat hukum pertanahan cenderung diterapkan secara silogisme dengan logika deduktif semata tanpa mempertimbangkan pengaruh factor dan proses social yang ada. Ini merupakan akibat pengaruh aliran positivism dalam sistem hukum Indonesia. Kaedah hukum yang dibuat penguasa lewat undang-undang harus ditaati Masyarakat tanpa memperhiitungkan apakah kaedah itu benar dan adil atau malah sebaliknya. Keberadaan peraturan demi peraturan di bidang pertanaham tidak menjamin perlindungan bagi rakyat dari kesewenang-wenangan apparat pemerintah yang selalu membawa jargon Pembangunan dan kepentingan umum.
Dalam proses pembebasan dan pencabutan ha katas tanah, para pihak memang berusaha mencari jalan Tengah. Sikap serupa juga akan ditunjukkan pemerintah dalam kasusu pembebasan lahan oleh swasta. Tetapi kalua jalan Tengah tak tercapai, sengketa warga dengan pengembang terus berlanjut, pemerintah cenderung selalu memihak swasta disbanding kepentingan Masyarakat. Tidak jarang dilakukan dengan unsur-unsur peksaan agar warga Masyarakat terpaksa meninggalkan tanahnya dengan Ganti rugi yang tidak layak. Kalaupun perkara pertanaham berujung ke pengadilan, Nasib rakyat tidak berarti lebih mujur. Dalam mengadili sengketa pertanahan, hakim lebih mementingkan ‘fakta atau peristiwa’ ketimbang hukumnya.
Dalam pelatihan ini akan di bahas aspek-aspek hukum menyangkut aturan-aturan pembebesan tanah serta bagaimana praktek pembebasan lahan yang perlu diperhatikan dalam konteks reformasi hukum pertanahan, Ganti rugi pembebasan lahan dan penyelesaian sengketa akibat dari pembebasan lahan.
Data Materi Training | |
| Topik Training | : Aspek Hukum Pertanahan Indonesia |
| Link | |
| *Jumlah Peserta | |
| *Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
| *Nama | |
| *Jabatan | |
| *Nama Perusahaan | |
| *Alamat Perusahaan | |
| *Email Perusahaan | |
| *Email Alternatif | |
| *Telepon Kantor | |
| Ekstensi | |
| *Handphone | |
| * Harus di isi | |
![]() | |
Silahkan isi form berikut sebelum melakukan chat