Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
Instructor by: Dr. Najib A. Gisymar
DESKRIPSI
Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 130/PMK.010/2012 menimbulkan gejolak baru. PMK tersebut mewajibkan multifinance untuk mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari setelah melakukan transaksi pembiayaan. Untuk pelanggaran terhadapnya, pemerintah menyiapkan sejumlah sanksi yakni peringatan, pembekuan usaha dan pencabutan izin usaha.Pada dasarnya masih banyak hal lain yang perlu diketahui dari hukum kebendaan dan jaminan. Oleh karena itu, diperlukan pembahasan secara khusus dan mendalam mengenai dasar-dasar hukum jaminan dan kebendaan serta perkembangannya sampai saat ini.
PURPOSE
Dengan mengikuti pelatihan ini diharapakan para peserta akan memahami secara mendalam pengertian hukum kebendaan dan jaminan, jenis-jenis hukum jaminan, eksekusi atas jaminan, hak pemegang jaminan dalam pailit atau pembubaran dan hal-hal lain yang akan pembicara sajikan dalam bentuk yang menarik.
MATERI Training Hukum Jaminan Pinjaman
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2 X Coffee Break
Souvenir
TRAINING FEE for Hukum Jaminan Pinjaman
Rp. 7.500.000, – / peserta / non recidential
Data Materi Training | |
Topik Training | : Hukum Jaminan Pinjaman |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |