Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESCRIPTION
Seiring perkembangan rezim anti pencucian uang di Indonesia dengan PPATK sebagai focal point pencegahan dan pemberantasan TPPU, PPATK telah mengeluarkan peraturan baru yang bertujuan untuk menyempurnakan aturan perundang-undangan yang antara lain melalui Peraturan Kepala PPATK Nomor: PER-2/1.02/PPATK/02/15 Tentang Kategori Pengguna Jasa yang Berpotensi Melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang Sebagai Panduan bagi Pihak Pelapor Dalam Melakukan Proses Identifikasi Nasabah.
Seperti yang diketahui bahwa pelaku tindak pidana pencucian hampir selalu menggunakan fasilitas, jasa, dan produk dari pihak pelapor untuk mencuci uang hasil kejahatannya termasuk salah satunya yang paling banyak digunakan adalah industri keuangan yang bergerak dalam Bidang Manajer Investasi.
Manajer Investasi sebagai salah satu industri keuangan yang bergerak dalam bidang pengelolaan berbagai instrumen investasi seperti reksadana dan obligasi memiliki kerentanan yang sangat besar untuk digunakan sebagai alat/kendaraan bagi pelaku pencucian uang, sehingga dinilai perlu bagi stakeholders dari level pelaksana hingga level pengambil keputusan untuk memiliki pengetahuan dan pemahaman yang baik terhadap tindak pidana pencucian uang khususnya di Bidang Manajer Investasi.
TUJUAN
Peserta dapat memahami mengenai tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana terorisme beserta peraturan perundang-undangan yang menjadi payung hukumnya dan dapat mendukung pelaksanaan kegiatan tugas operasional sehari-hari. Diharapkan peserta dapat melakukan:
1. Pengetahuan AML dan Pendanaan Terorisme
2. Identifikasi TKM dan Kategori High Risk Customer Berdasarkan Per. Kepala PPATK No.02/2015
3. Tipologi TPPU & Sharing Kasus TPPU :
4. Studi Kasus Analisis Transaksi Keuangan Mencurigakan dan Case Building
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITIES
Training Kit
Handout
Certificate
1x Lunch, 2x Coffee Break
Souvenir
Data Materi Training | |
Topik Training | : Implementasi Pedoman Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) dalam Kerangka Anti Money Laundering dan Pendanaan Terorisme |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |