Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESCRIPTION
Pada Bulan April 2004 Menteri Tenaga Kerja menerbitkan Kepmen No. Kep.49-Men/IV/2004 mengenai Ketentuan Struktur dan Skala Upah sebagai pelaksanaan Pasal 92 dari UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. Kepmen ini memberikan panduan untuk menetapkan kebijakan dalam penyusunan struktur dan skala upah diperusahaan. Karena kurang informasi maka banyak perusahaan yang belum bisa meng-implementasi-kannya. Umumnya sistem struktur dan skala upah ini hanya digunakan oleh para praktisi yang bekerja di perusahaan asing saja, karena sudah merupakan salah satu corporate policy-nya. Dengan Kepmen 49/2004 ini, semua perusahaan lokal sudah semestinya melaksanakannya sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan kinerja perusahaan. Dalam membuat Job Grading dan Struktur Upah diperlukan beberapa teknik agar synchronized dengan organization charts, job description, position title dan skala gaji.
Yang sangat dibutuhkan oleh Management dari HRD sebagai strategic partner-nya adalah suatu sistem struktur gaji yang efektif dan efisien, untuk pengembangan dan pemberdayaan karyawan. Managemen memerlukan masukan yang tepat dari HRD agar sistem kompensasi kepada para karyawan dapat dikelola dengan baik, ada kejelasan dalam tingkat penggajian, lebih open, mudah di-manage, efektif, tidak menimbulkan kekecewaan karyawan, menciptakan ketenangan kerja, menghindari kecemburuan, pilih kasih dan diskriminasi. Namun demikian, bidang ini masih kurang ditangani. Hal ini terjadi terutama karena kurangnya pengetahuan para praktisi HRD di bidang ini, disamping kurangnya pengertian pihak Management terhadap betapa pentingnya fungsi administrasi imbal jasa, salah satu fungsi yang krusial di perusahaan. Sistem yang baik adalah yang workable serta dapat berfungsi secara adil bagi seluruh karyawan, dan sedapat mungkin tingkat penggajian perusahaan kompetitif dalam industri sejenis. Adanya tingkat penggajian yang baik akan memudahkan mencapai HRD objektif yaitu ”to attract, to motivate and to retain” karyawan. Diperlukan penguasaan bagaimana sistem itu bekerja.
Training ini akan membantu para peserta yang idealnya terdiri dari para eksekutif yang ikut menentukan kebijakan sistem penjenjangan kepangkatan dan jabatan di perusahaan dan para staff payroll yang melaksanakan payroll administration. Peserta akan dibimbing dalam training remuneration ini, untuk mampu mengerjakan sendiri Job Grading dan Struktur Penggajian. Dengan sistim yang baik, dimana ada kejelasan mengenai ”level, grade dan step” akan dapat menjawab pertanyaan berapa gaji seorang karyawan secara ”teoritis” berdasarkan masa kerjanya. Penentuan salary offer kepada calon karyawan juga akan lebih tepat tanpa harus menanyakan berapa expected atau present salary-nya. Juga akan diketahui dimana posisi gaji seseorang dalam skala gaji yang berlaku untuk golongannya. Semuanya akan sangat penting artinya dalam melaksanakan administrasi penggajian.
TARGET
Training ini akan membantu peserta agar mengerti mengenai Job Grading dan Struktur Penggajian terutama bagi yang mengerjakan payroll administration.
COURSE OUTLINE
PARTICIPANT
TRAINING METHOD
Presentation
Discussion
Case Study
Evaluation
FACILITY
Training Kit
Handout
Certificate
Lunch + 2x Coffee Break
Souvenir
Pick Up Participant (Yogyakarta)
Data Materi Training | |
Topik Training | : Job Grading and Designing Salary Structure |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |