Manajemen Pembiayaan Sindikasi Syariah

Manajemen Pembiayaan Sindikasi Syariah

February 21, 2017

Jadwal Pelatihan Manajemen Pembiayaan Sindikasi Syariah

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

DESCRIPTION

Banyak strategi yang bisa dilakukan untuk meningkatkan asset perbankan syariah. Salah satunya adalah mengembangkan pembiayaan ke sector korporasi. Pembiayaan ke korporasi yang relatif besar  memang akan memberikan peluang keuntungan yang besar, namun di sisi lain juga mengandung risiko yang besar (high risk high return), maka salah satu strategi yang bisa dilakukan perbankan syariah agar lebih aman memasuki sektor korporasi tersebut adalah dengan menerapkan pembiayaan sindikasi (sindication financing), yakni pembiayaaan yang diberikan kepada satu mudharib atau debitor oleh bank-bank yang tergabung dalam satu kerjasama atau konsorsium (musyarakah).

Sindikasi ini dapat dilakukan sesama bank syariah dan juga bersama bank konvensional sebagaimana yang sudah difatwakan Dewan Syariah Nasional MUI. Seringkali bank konvensional mengajak bank syariah untuk ikut dalam sebuah pembiayaan sindikasi di mana leadernya adalah konvensional, Hal ini bisa dilakukan sepanjang tidak melanggar prinsip syariah dengan pemisahan dan pembatasan aspek-aspek tertentu.

Dengan demikian, bagi bank-bank syariah, pembiayaan sindikasi tidak sekedar berperan meningkatkan aset perbankan syariah, menjaga likuiditas tapi juga sebagai bentuk kontribusi langsung perbankan syariah dalam pembangunan nasional. Dengan mengembangkan pembiayaan sindikasi inilah bank-bank syariah bisa berperan membiayai proyek-proyek infrastuktur dan  korporasi berskala besar.

Pembiayaan sindikasi memang menjadi tren di kalangan perbankan ketika membiayai proyek korporasi yang besar. Berhubung proyek korporasi berjumlah besar dan mengandung risiko yang besar, maka bentuk pembiayaan sindikasi-lah yang tepat untuk diterapkan, sehingga bank-bank syariah bisa sharing dana dan sharing risiko.

Bank-bank syariah harus mengembangkan strategi sindikasi ini agar bisa masuk ke sektor usaha korporasi yang establish, karena pembiayaan sindikasi ini secara bisnis sangat menguntungkan. Bank syariah harus bisa secara terus-menerus mengembangkan produk-produk pembiayaannya dalam meresponi perkembangan bisnis corporate yang sedang tumbuh dan menangkap peluang pembiayaan infrastruktur. Dalam melakukan ekspansi pembiayaan tersebut bank syariah dapat membangun sinergis dengan bank-bank syariah dan lembaga-lembaga keuangan lain. Tuntutan ini sejalan dengan perkembangan corporasi yang membutuhkan pembiayaan yang besar

Dalam rangka  itulah perlu disiapkan SDI (Sumber Daya Insani) perbankan syariah yang unggul dan berkomptenen yang memahami dengan baik teori dan praktik menajemen pembiayaan sindikasi secara syariah dengan segala isu dan problematikanya sehingga  suatu saat bisa menjadi leader yang unggul dan handal dalam memimpin pembiayaan sindikasi syariah.

Pembiayaan sindikasi  tersebut diberikan secara sinergis (syirkah) sesama bank syariah, karena jumlah pembiayaan  yang dibutuhkan untuk membiayai  proyek  korporasi tersebut sangat besar, sehingga sulit atau tidak mungkin dibiayai oleh kreditur tunggal. Hal ini sesuai dengan definisi di atas, bahwa dalam pemberian pembiayaan sindikasi, jumlah pembiayaannya terlalu besar apabila diberikan oleh satu bank saja.

 

COURSE OUTLINE

  1. Pembiayaan Bilateral
  2. Syndication facility
  3. Manfaat Pembiayaan Sindikasi
  4. Bentuk Pembiayaan Sindikasi

Dilihat dari Struktur Perjanjian

  1. Club Deal
  2. Sindikasi
  3. Sub Sindikasi (Sub Participation)
  4. Risk Participation

Dilihat dari Jumlah Kreditur

  1. Co-Financing
  2. Club Deal
  3. Syndication
  4. Mengapa Club Deal?
  5. Ciri-ciri Utama Pembiayaan Sindikasi Syariah
  6. Mengapa Sindikasi ?
  7. Apa, mengapa dan bagaimana Risk Participation?
  8. Sub Participation dan Mengapa Sub Participation
  9. Role of Agent
  10. Pihak-Pihak dalam Pembiayaan Sindikasi
  11. Arranger
  12. Underwriter
  13. Participant
  14. Agent : Facility Agent, Security Agent, Escrow Agent
  15. Hak dan Kewajiban Aranger
  16. Hak dan Kewajiban Partisipan
  17. Hak dan Kewajiban Agent
  18. Proses Pembentukan Pembiayaan Sindikasi Syariah
  19. Mekanisme Penarikan Pinjaman
  20. Mekanisme Pembayaran Margin
  21. Mekanisme Pembayaran Pokok Pinjaman
  22. Akte-akte dalam Pembiayaan Sindikasi :
  • Perjanjian Pembiayaan Sindikasi
  • Pengikatan Jaminan
  • Perjanjian Pembagian Jaminan
  • Perjanjian Antar Kreditur
  • Perjanjian Keagenan
  1. Tugas dan Tanggung Jawab Facility Agent
  2. Tugas dan Tanggung Jawab Security Agent
  3. Tugas dan Tanggung Jawab Escrow Agent
  4. Enam Macam Jenis Fee dalam Sindikasi
  5. Offer
  6. Mandate
  7. Information Memorandum (Info Memo)
  8. Support Party
  9. Case Study : Bank Syariah dan Bank Syariah, Bank Syariah dan Bank Konvensional
  10. Mekanisme Pengambilan Keputusan dalam Sindikasi
  11. Fatwa DSN-MUI tentang Pembiayaan Sindikasi
  12. Akad-Akad Syariah dalam Pembiayaan Sindikasi
  13. Sindikasi Bank Syariah dengan Bank Konvensional
  14. Contoh Perhitungan Margin dgn methode weighted average
  15. Perhitungan Pendapatan dari sindikasi Syariah

 

TRAINING METHOD

Presentation

Discussion

Case Study

Evaluation

 

FACILITIES

Training Kit

Flash disk

Handout

Certificate

Coffee Break 2x

Lunch 1x

Souvenir

 

TRAINING FEE for Manajemen Pembiayaan Sindikasi Syariah

Rp7.000.000,-/Participant/Non Residential

Minimal 3 orang peserta

Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Manajemen Pembiayaan Sindikasi Syariah
Link
*Jumlah Peserta
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,