Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Undang-undang No.2 Tahun 2004 yang berkaitan dengan model penyelesaian sengketa atau perselisihan industrial yang melibatkan dua pihak antara perusahaan dan serikat pekerja memiliki dua arah yang berbeda namun satu tujuan. Maksudnya, dua arah yang tercantum dalam UU tersebut adalah model penanganan masalah yang satu sisi bisa dilakukan di luar pengadilan dan di sisi lain bisa melalui pengadilan. Adapun tujuan yang ingin dicapai adalah terjadinya kesepakatan yang seimbang antara kedua belah pihak terhadap perkara yang diperselisihkan.
Namun, kelonggaran model atau arah penyelesaian yang ditegaskan dalam UU tersebut, memicu sikap yang berbeda dari kalangan masyarakat terutama praktisi hubungan industrial yang concern di bidang penyelesaian perkaranya. Kebanyakan dari mereka lebih memilih jalur pengadilan sebagai langkah penanganannya. Padahal, cara tersebut hanya berorientasi pada pemutusan secara positifistik dan menetapkan dua sisi yang benar dan yang salah. Dan ada jalur yang perlu dikedepakankan terlebih dahulu yaitu jalur luar pengadilan memberikan keleluasaan sikap yang lebih moderat dan elegan, karena kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk melakukan negoisasi, konsiliasi, dan mediasi yang ketiga langkah itu bisa dilakukan secara kekeluargaan. Dan apabila jalur luar pengadilan tidak bisa memberikan solusi yang memuaskan dan berkekuatan hukum, maka, jalur pengadilan bisa dipilih sebagai langkah penanganan perkara agar memberikan kejelasan yang lebih tepat guna bagi kedua belah pihak.
Terkait dengan cara penanganan perselisihan industrial di dalam pengadilan kerap memicu panjangnya berperkara yang cukup lama hingga tingkat kasasi. Karena, masing-masing pihak yang berselisih tidak akan mudah pasrah terhadap keputusan hukum yang dikeluarkan oleh pengadilan tingkat pertama. Untuk menyikapi hal ini, diperlukan cara dan strategi beracara yang efektif agar setiap proses beracara pada PHI bisa dilakukan dengan baik sekaligus memberikan jalan keluar yang memuaskan baik bagi perusahaan maupun pihak karyawan termohon yang terlibat dalam perselisihan.
Dalam hal ini, menangani perselisihan industrial yang menempuh jalur luar pengadilan maupun dalam pengadilan membutuhkan pengetahuan dan pemahaman hukum yang memadai sekaligus skill beracara yang cakap dan strategis agar serangkai proses penyelesaiannya selalu mendapatkan jalan keluar yang elegan. Dan untuk mengetahui cara tersebut, diperlukan pelatihan yang bisa menopang kemampuan kognitif maupun psikotorik yang bisa mengarahkan berbagai cara taktis dan strategis dalam menangani perkara industrial baik di dalam maupun di luar pengadilan. Banyak perusahaan maupun karyawan yang berselisih tanpa pikir panjang menggunakan jasa lawyer yang justru berdampak kompleks bagi para pihak pengguna karena kemampuan lawyer terhadap penguasaan hukum acara ketenagakerjaan kurang memadai dan ada resistensi negatif para pihak yang terlibat atas peran lawyer ini. Bagaimanakah implementasi semua ini pasca adanya regulasi Peraturan Pemerintah No.35 Tahun 2021?
TUJUAN
Untuk memberikan bekal pengetahuan yang lebih praktis tentang mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial di luar pengadilan dan teknik beracara di dalam pengadilan sampai ke tingkat kasasi, dan membangun sharing pemikiran bersama antar masing-masing peserta.
OUTLINE MATERI Training Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Sampai Tingkat Kasasi (Pasca PP No.35 Tahun 2021)
METODE PELATIHAN
Pre Test
Presentasi
Diskusi
Studi Kasus
Post Test
Evaluasi
FASILITAS
Training Kit
Handout
Certificate
1x Lunch
2x Coffee Break
Souvenir
Data Materi Training | |
Topik Training | : Mekanisme Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial Sampai Tingkat Kasasi (Pasca PP No.35 Tahun 2021) |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |