Online Training – Aspek Hukum Kepailitan

Online Training – Aspek Hukum Kepailitan

August 27, 2020

Jadwal Pelatihan Online Training – Aspek Hukum Kepailitan

TanggalTempatKota
Belum ada jadwal terbaru

DESCRIPTION

Diawali dengan krisis moneter melanda Indonesia, sekitar Tahun 1997 banyak perusahaan-perusahaan besar mengalami kesulitan dalam bidang keuangan. Hal ini mengakibatkan banyak perusahaan-perusahaan tersebut mengalami kebangkrutan dan terpaksa gulung tikar. Keadaan ini sebenarnya merupakan suatu keadaan yang tidak diinginkan oleh semua pihak, akan tetapi karena krisis ekonomi yang terjadi di negara kita cukup parah sehingga keadaan ini tidak dapat lagi dihindarkan. Kepailitan merupakan prosedur hukum yang digunakan sebagai jalan terakhir untuk menyelesaikan masalah keuangan perusahaan, setelah seseorang menempuh berbagai alternatif penyelesaian lain.

Keputusan untuk mengajukan kepailitan adalah langkah yang sangat serius, dan biasanya tidak langsung menghapuskan hutang Anda ataupun membukakan pintu baru untuk Anda. Kasus kepailitan juga akan tercatat di dalam laporan kredit selama bertahun-tahun sesuai hukum kepailitan yang berlaku di negara kita, sehingga hal ini bisa mempengaruhi kemampuan dan kredibilitas Anda ketika hendak membeli rumah atau polis asuransi kendaraan. Selain itu, kepailitan bisa mengakibatkan penyitaan properti jika ternyata properti itu merupakan jaminan gadai yang belum dibayar. Melalui pelatihan ini, kami akan memberikan pemahanan kepada peserta tentang seluk-beluk kepailitan sesuai hukum yang berlaku.

 

TUJUAN

Dengan mengikuti pelatihan ini peserta akan diberikan pemahaman secara menyeluruh tentang pentingnya aspek hukum yang mengatur pelaksananan prosedur kepailitan sesuai UU, serta syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam permohonan pernyataan pailit. Peserta juga diharapkan memahami teknik menangani sengketa yang berpeluang muncul dari proses kepailitan.

 

OUTLINE

  1. Mengenai Kepailitan, Pengertian Pailit
  2. Tinjauan Kepailitan Secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
  3. Mengapa Harus Menempuh Upaya Kepailitan?
  4. Konsekuensi Hukum Kepailitan
  5. Kurator Sebagai Pihak Profesional dalam Melakukan Pembagian Budel Pailit Kepada Para Kreditur
  6. Pembagian Budel Pailit Sebagai Upaya Pemenuhan Kewajiban Debitur
  7. Status Hukum Pemegang Hak Tanggungan dan Jaminan Lainnya Dilindungi Undang-Undang
  8. Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) Tinjauan PKPU Secara Umum Berdasarkan UU No.37 Tahun 2004
  9. PKPU Sebagai Alternatif Perdamaian dalam Upaya Restrukturisasi Utang
  10. Mengapa Harus Menempuh Upaya PKPU?
  11. Konsekwensi PKPU dan Kepailitan Sebagai Akibat Hukum Wanprestasi Terhadap Perdamaian
  12. Pengurus Sebagai Pihak Profesional dalam Melakukan Pengurusan Terhadap Proses PKPU
  13. Aspek Hukum Kepailitan dan Strategi Penyelesaian Sengketanya
  14. Kewenangan Menyesaikan Sengketa Kepailitan
  15. Study Kasus dan Diskusi
Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Online Training – Aspek Hukum Kepailitan
Link
*Jumlah Peserta
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,