Pembinaan dan Sertifikasi Biomonitoring dalam Upaya Perlindungan Kesehatan Pekerja by KEMNAKER RI

Pembinaan dan Sertifikasi Biomonitoring dalam Upaya Perlindungan Kesehatan Pekerja by KEMNAKER RI

March 24, 2025

Jadwal Pelatihan Pembinaan dan Sertifikasi Biomonitoring dalam Upaya Perlindungan Kesehatan Pekerja by KEMNAKER RI

TanggalTempatKota
06 - 07 Mei 2025--
22 - 23 April 2025--
16 - 17 April 2025--

PENDAHULUAN

Bahwa untuk melaksanakan kriteria 7.4.1 Peraturan Pemerintah No. 50 Th 2012 tentang penerapan SMK3 menyatakan untuk dilakukan pemantauan kesehatan tenaga kerja yang bekerja pada tempat kerja yang mengandung potensi bahaya tinggi sesuai dengan peraturan perundangan. Potensi bahaya tinggi akibat pajanan bahan kimia dapat menyebabkan iritasi pada (saluran pernapasan, mata dan kulit), menyebabkan gangguan (sistem saraf, pembuluh darah, jantung, reproduksi, asma, anemia, penciuman), meyebabkan kerusakan (ginjal, hati, mata, embrio/janin, syaraf otonom, pencernaan, jantung, syaraf pusat, testis), pembengkaan pada paru – paru, pneumoconiosis, serta bisa menyebabkan kanker pada (kandung kemih, hati, paru – paru, ginjal, nasal / hidung), dll.

Pelaksanaan pemeriksaan biomonitoring dalam upaya perlindungan kesehatan pekerja diatur dalam pasal 20 ayat 6 Permenaker No. 5 Th 2018 tentang K3 lingkungan kerja menyatakan; pengukuran faktor kimia terhadap pekerja yang mengalami pajanan bahan kimia dilakukan melalui pemeriksaan kesehatan khusus pada spesimen tubuh tenaga kerja dan dibandingkan dengan biological exposure index (BEI). Jadi pemantauan biologi akibat suatu paparan bahan kimia adalah merupakan activities pencegahan yang sangat penting dan untuk mendeteksi efek akibat bahan kimia atau sebagai “occupational health surveillance activities” sedangkan suatu pemantauan biologi pekerja bertujuan untuk mendeteksi adanya tanda – tanda keracunan akibat bahan kimia secara dini.

 

TUJUAN

Setelah para peserta mengikuti pelatihan ini diharapkan nantinya mampu:

  1. Memberikan pemahaman yang sama didalam program pemeriksaan kesehatan khusus Biomonitoring bagi tenaga kerja yang terpajan bahan kimia dengan merujuk kepada peraturan perundangan K3 dan peraturan terkait lainnya.
  2. Melakukan standardisasi dalam membuat perencanaan, persiapan dan pelaksanaannya termasuk bagaimana teknik metode sampling pengambilan sampelnya, metode analisa pemeriksaan laboratoriumnya, interprestasi hasil pemeriksaan biomonitoring, serta bagaimana cara membuat laporan pemeriksaan biomonotoring untuk pekerja yang terpajan bahan kimia diperusahaan dan kewajiban pembuatan laporan yang kemudian dilaporkan ke instansi terkait berdasarkan peraturan perundangan K3.
  3. Memilih provider pelaksana pemeriksaan khusus biomonitoring yang capable.
  4. Melakukan analisa hasil pemeriksaan biomonitoring yang akurat untuk dijadikan pijakan dasar dalam menentukan tindakan medis dan pengembangan industrial hygiene dalam melaksanakan perbaikan di tempat kerja serta menentukan kelayakan bekerja dari seorang pekerja,
  5. Melakukan upaya pencegahan dan pengendalian serta mengetahui terjadinya paparan bahan kimia apa saja yang dapat menyebabkan gangguan kesehatan baik secara akut dalam jangka pendek maupun kronis yang sifatnya menahun, dll.

 

SASARAN

Sasaran pembinaan biomonitoring dalam upaya perlindungan kesehatan pekerja ini sangat direkomendasikan dapat diikuti oleh setiap perusahaan yang melakukan kegiatan industri/ instansi yang mengolah, menyimpan, mengedarkan, mengangkut dan mempergunakan bahan – bahan kimia berbahaya dan bagi perusahaan yang aktifitas kerjanya ada proses kegiatan welding (pengelasan), dll.

 

MATERI Training Pembinaan dan Sertifikasi Biomonitoring dalam Upaya Perlindungan Kesehatan Pekerja by KEMNAKER RI

  1. Kebijakan K3 di Indonesia
  2. Peraturan perundangan K3 bidang kesehatan kerja dan pelayanan kesehatan kerja
  3. Program Pelayanan kesehatan kerja
  4. Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko (IBPPR) di tempat kerja
  5. Mengelola pengendalian risiko kesehatan tenaga kerja (HRA)
  6. Pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dalam upaya keselamatan kerja
  7. Penatalaksanaan dan diagnosis penyakit akibat kerja (PAK)
  8. Membantu pelaksanaan program jaminan kesehatan dan jaminan kecelakaan kerja

 

PARTICIPANT

  • Penanggung jawab K3/HSE perusahaan
  • Dokter / Paramedik di Perusahaan
  • Rumah sakit / Klinik Utama / Balai kesehatan masyarakat pada PJK3 yang melayani pemeriksaan kesehatan tenaga kerja dan / atau pelayanan kesehatan kerja
  • Manajer HRD dan manajer lainnya,
  • General services perusahaan, dan
  • Siapa saja yang berminat
Form Pre-Registrasi

Data Materi Training

Topik Training : Pembinaan dan Sertifikasi Biomonitoring dalam Upaya Perlindungan Kesehatan Pekerja by KEMNAKER RI
Link
*Jumlah Peserta
*Nama Peserta Yang Didaftarkan

Personal Data

*Nama
*Jabatan
*Nama Perusahaan
*Alamat Perusahaan
*Email Perusahaan
*Email Alternatif
*Telepon Kantor
Ekstensi
*Handphone
* Harus di isi
Tags: , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , , ,