Tanggal | Tempat | Kota |
---|---|---|
Belum ada jadwal terbaru |
PENDAHULUAN
Tugas dan tanggung jawab personil K3 Teknisi Listrik antara lain adalah pekerjaan pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan , inspeksi, pengujian dan perbaikan instalasi Listrik. Dari semua pekerjaan yang diakukan oleh personil K3 Teknisi Listrik harus menerapkan norma-norma Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang Listrik. Training K3 Teknisi Listrik ini dimaksudkan untuk membekali pengatahuan dan pemahaman tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja bidang Listrik kepada para pelaku profesi atau personil Teknisi Listrik.
Setelah kegiatan training K3 Teknisi Listrik, peserta training akan mengikuti Uji Kompetensi. Uji Kompetensi ini dilakukan untuk melakukan penilaian kepada peserta apakah sudah berkompeten atau belum di Bidang K3 Teknisi Listrik. Jika sudah dinyatakan berkompeten maka peserta berhak mendapatkan Sertifikat dan Lisensi K3 Teknisi Listrik dari BNSP dimana Sertifikat dari BNSP tersebut memiliki nilai yang sangat berarti terlebih sebagai daya saing tenaga kerja di dunia industri. Durasi program ini tidak begitu memakan waktu, hanya berlangsung selama 3 hari dan itu sudah termasuk kegiatan Uji Kompetensi.
UNIT KOMPETENSI
No. | Kode Unit | Judul Unit Kompetensi |
1. | M.71KKK02.001.1 | Menerapkan Peraturan Perundang-Undangan dan Ketentuan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pekerjaan Pembangunan Ketenagalistrikan |
2. | M.71KKK02.006.1 | Mengelola Risiko Bahaya Listrik |
3. | M.71KKK02.007.1 | Mengelola Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) |
4. | M.71KKK02.012.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Pembangkitan |
5. | M.71KKK02.013.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Transmisi |
6. | M.71KKK02.014.1 | Menerapkan Persyaratan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di Jaringan Distribusi |
7. | M.71KKK02.015.1 | Menerapkan Persyaratan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) pada Pemeliharaan Instalasi Listrik di IPTL |
8. | M.71KKK02.017.1 | Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Penyalur Petir |
9. | M.71KKK02.018.1 | Menerapkan Persyaratan K3 pada Sistem Pembumian |
10. | M.71KKK02.019.1 | Menerapkan Persyaratan K3 Listrik pada Ruang Khusus |
PERSYARTAN PESERTA
Data Materi Training | |
Topik Training | : Online Training – Sertifikasi Ahli K3 Listrik by BNSP |
Link | |
*Jumlah Peserta | |
*Nama Peserta Yang Didaftarkan | |
Personal Data | |
*Nama | |
*Jabatan | |
*Nama Perusahaan | |
*Alamat Perusahaan | |
*Email Perusahaan | |
*Email Alternatif | |
*Telepon Kantor | |
Ekstensi | |
*Handphone | |
* Harus di isi | |
![]() | |