Home » Online Training – Sertifikasi Pengawas Operasional Pertama (POP) by BNSP
Online Training – Sertifikasi Pengawas Operasional Pertama (POP) by BNSP
January 11, 2024
Jadwal Pelatihan Online Training – Sertifikasi Pengawas Operasional Pertama (POP) by BNSP
Tanggal | Tempat | Kota | Belum ada jadwal terbaru |
DESKRIPSI
Peran Pengawas Operasional Pertambangan (POP) sebagai front line supervisor yang membawahi langsung para karyawan tingkat pelaksana dan bertanggungjawab dalam pengelolaan K3 Pertambangan, sesuai dengan Keputusan Dirjen Geologi dan Sumber Daya Mineral No.0228.K/40/DJG/2003 tentang Kompetensi Pengawas Opersional pada Perusahaan Pertambangan, Mineral dan Batubara serta Panas Bumi.
Untuk dapat diangkat sebagai Pengawas Operasional Pertama, seseorang harus memiliki kompetensi sesuai standar. Untuk pemenuhan terhadap kompetensi tersebut maka dirasakan perlu diberikan pelatihan dan keterampilan yang sesuai, sehingga membantu peserta dapat memenuhi standar kompetensi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
TUJUAN
- Memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada para pekerja tambang, terhadap keselamatan dan kesehatan kerja bagi pertambangan.
- Membantu peserta untuk dapat memenuhi Standar Kompetensi Pengawas Operasional Pertama (POP) yang ditetapkan oleh pemerintah.
- Mempersiapkan peserta untuk dapat mengikuti Uji Kompetensi yang dilakukan oleh pemerintah
- Meningkatkan kepedulian peserta pelatihan terhadap keselamatan dan kesehatan kerja dalam melakukan aktivitas sehari-hari.
PERSYARATAN PESERTA
Persyaratan Dasar:
- Minimal pendidikan SLTA/D3/S1/S2/S3 semua jurusan
- Pengalaman di Bidang Pertambangan Mineral dan atau Batubara untuk SLTA minimal 10 tahun, D3 minimal 3 tahun dan S1/S2/S3 minimal 1 tahun
- Sekurang-kurangnya adalah Pengawas Tim atau memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) anak buah
Persyaratan Administrasi:
- Surat Penugasan dari perusahaan untuk mengikuti Uji Kompetensi Resertifikasi dan ditandatangani oleh KTT PJO dan dicap
- Copy KTP
- CV
- Copy Ijazah terakhir
- Uraian Pekerjaan terkini (Jobdesc)
- SK Pengangkatan terakhir (Surat Keterangan Jabatan)
- Pasphoto ukuran 3×4 berlatar belakang merah dan berpakaian rapih (tidak diperbolehkan menggunakan kaos) serta tidak buram
- (Khusus Expatriat) Surat Ijin Bekerja di Indonesia
- Sertifikat Pelatihan Pengelolaan K3
- Sertifikat Pelatihan Pengelolaan Lingkungan Pertambangan
- Sertifikat Pelatihan Pengembangan SDM dalam tanggungjawabnya
- Dokumen Hasil Inspeksi Pengujian dan Pemeriksaan Alat/Peralatan
- Dokumen Hasil Observasi Tugas-tugas Bawahan Crew
- Dokumen Laporan Rencana dan Realisasi Program Keselamatan (Shift Report, Daily Report, Work Permit)
- Dokumen Kegiatan Pertemuan Keselamatan (Rencana, Pelaksanaan, Hasil Evaluasi, dan Tindak Lanjut Pertemuan Keselamatan)
- Dokumen Laporan Investigasi Kecelakaan (Persiapan, Pemeriksaan, Hasil Wawancara Saksi, Hasil Pengujian Peralatan dan atau Pendukung, Analisis Data Kecelakaan, Kesimpulan Status Kecelakaan Tambang, Penyebab Kecelakaan, Rekomendasi Tindakan Perbaikan Kecelakaan Tambang)
- Dokumen IBPR HIRA Report
- Dokumen Pengelolaan Lingkungan (Identifikasi Potensi Dampak Lingkungan Hidup, JSEA, Chek List Dampak Pengelolaan Limbah) Area Kerja
- Dokumen Laporan Inspeksi Area Kerja Tata Graha (Persiapan, Pelaksanaan, Tindak Lanjut Hasil Inspeksi)
- Dokumen Daftar Tugas yang belum mempunyai Analisis Keselamatan Pekerjaan. JSEA (Daftar Prioritas, Langkah Pekerjaan, Identifikasi Potensi Bahaya, Penentuan Tindakan Pencegahan/Pengendalian)
- Dokumen Tambahan (Opsional, dilampirkan jika diminta oleh Asesor)
DAFTAR UNIT KOMPETENSI
No. |
Kode Unit |
Judul Unit Kompetensi |
1. |
PMB.PO02.001.01 |
Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Keselamatan Pertambangan |
2. |
PMB.PO02.002.01 |
Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab Keselamatan Pertambangan pada Area yang Menjadi Tanggung Jawabnya |
3. |
PMB.PO02.003.01 |
Melaksanakan Pertemuan Keselamatan Pertambangan Terencana |
4. |
PMB.PO02.004.01 |
Melaksanakan Investigasi Kecelakaan |
5. |
PMB.PO02.005.01 |
Melaksanakan Identifikasi Bahaya dan Pengendalian Risiko |
6. |
PMB.PO02.006.01 |
Melaksanakan Peraturan Perundang-undangan terkait Perlindungan Lingkungan |
7. |
PMB.PO02.007.01 |
Melaksanakan Inspeksi |
8. |
PMB.PO02.008.01 |
Melaksanakan Analisis Keselamatan Pekerjaan |